Ramadan 2022
Ketentuan Ibadah Ramadan Saat Pandemi, Benarkah Ibadah Sholat Tarawih di Masjid Boleh 100 Persen?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.
POS-KUPANG.COM - Ada yang berbeda di tahun ini.
Karena umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak bersamaan.
Hari ini sudah ada yang terlebih dahulu menjalankan ibadah Puasa, sedangkan berdasarkan sidang isbat Jumat (1/4) 1 Ramadan 1443 hijriah jatuh pada Minggu (3/4).
Meskipun berbeda hari, namun semuanya pada niat dan satu tujuan untuk meraih berkah dan mendapatkan pahal dari Allah SWT.
Tahun ini pula pemerintah telah memberikan kelonggaran beribadah.
Baca juga: Sambut Ramadan, Amaris Hotel Adakan Promo Menarik
Umat Islam dapat menjalankan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid.
Namun ada ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Kemenag.
Apa saja?
Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan protokol kesehatan.
Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 %.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat : 1 Ramadan 1443 H Jatuh Pada Ahad 3 April 2022
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Yaqut.
Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Baca juga: Menteri Agama Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1443 Hijriyah Jatuh pada Minggu 3 April 2022
Berikut ketentuannya:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 % (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Ingin Memohon Pertolongan? Umat Islam Dianjurkan Baca Doa Ini di Malam Lailatul Qadar Bulan Ramadan
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker;
Baca juga: Kemenag Keluarkan Aturan, Berikut 12 Panduan Ibadah Selama Bulan Puasa Ramadan 2022 Juga Idul Fitri
e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
Baca juga: Menambah Amal Kebaikan, Inilah Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki & Perempuan di Bulan Ramadan
i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
3. Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Ibadah Ramadan Saat Pandemi: Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen