Ramadan 2022
Pemerintah Segera Keluarkan Surat Edaran Prokes Ibadah Ramadan 2022 : Wajib Masker yang Sempurna
Bulan puasa beberapa hari lagi.Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Prokes terkait ibadah Ramadhan.
POS-KUPANG.COM - Bulan puasa tinggal menghitung hari lagi.
Hal yang paling dinantikan umat Islam selain berpuasa ialah bisa melakukanshalat tarawih berjamaah di masjid.
Lantas bagaimana dengan ibadahn Ramadan tahun inim bolehkah umat melaksanakan ibadah di masjid, seperti apa peraturannya?
Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadan.
Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan & Doa Buka Puasa Ramadan, UAS Jelaskan Soal Batas Waktu Lakukan Niat Sahur
"Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (29/3/2022).
Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjemaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.
"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/mushola maupun jemaah harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan.
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Isbat dari Kemenag, Penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah
Terkait aspek ini, pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
Lalu, wajib masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama beribadah baik saat salat, berzikir, membaca quran, melaksanakan khutbah, maupun saat menerima dan mendistribusikan infaq/zakat/sedekah.
Jemaah juga diimbau menyegerakan ibadah dan melanjutkannya di kediaman masing-masing.
Selanjutnya, dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.
"Serta menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushola dengan rutin membersihkan termasuk melakukan desinfeksi pada berbagai peralatan di dalamnya. Diimbau para jemaah juga bisa membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Siapkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Ibadah Ramadanaufik Ismail