Berita Ende Hari Ini

Soal Kasus Dugaan Penodaan Hostia di Ende, Romo Pian Ingatkan Umat Soal Cinta Kasih

Pater Kristianus Lado,  menegaskan umat Katolik khususnya di Ende, tidak boleh terprovokasi dengan kasus tersebut

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
PASTORAN - Pertemuan umat, DPP, Mosalaki dan Pastor Paroki Santo Yosef Onekore Ende dengan keluarga terduga pelaku Penodaan Hostia di Pastoran Paroki Santo Yosef Onekore Ende, Minggu 27 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus dugaan penodaan Hostia di Gereja Santo Yosef Onekore, Kota Ende, Kabupaten Ende, saat ini ditangani oleh Polres Ende.

Wakapolres Ende, Kompol I Ketut Suka Abdi, Minggu 27 Maret 2022 menerangkan Polres Ende sudah mulai melakukan penyelidikan. Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi.

Kasus dugaan pencemaran Hostia ini terjadi Minggu 27 Maret 2022 sekitar Pukul 07.00 Wita, saat Misa Pertama di Gereja Santo Yosef Onekore.

Baca juga: Ini Wilayah Kelurahan di Kota Kupang yang  Kategori Zona Merah

Terduga pelaku berinisial ANI, berjenis kelamin laki - laki, berusia 21 tahun, beragama lain atau bukan Katolik, pekerja serabutan dan merupakan warga Kota Ende, Kabupaten Ende.

Wakalpolres mengucap terima kasih kepada umat Paroki, Mosalaki (Tua Adat), tokoh masyarakat, Dewan Pengurus Paroki dan Pastor Paroki Santo Yosef Onekore, karena mampu meredam situasi sehingga tidak terjadi keributan besar.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sejumlah keluarga terduga pelaku pun siang itu juga mendatangi Pastoran Gereja Santo Yosef Onekore untuk meminta maaf.

Baca juga: Waspada, 16 Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Kedatangan keluarga terduga pelaku disambut baik oleh Pastor Paroki Santo Yosef Onekore, Pater Krispinianus Lado, SVD, Dewan Pastoral Paroki dan umat.  Pihak Polres juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut berlangsung aman dan lancar. Tampak kedua belah pihak saling bersalaman dan merangkul usai pertemuan. Pertemuannyapun dibuka dan ditutup dengan doa.

Pater Kristianus Lado,  menegaskan umat Katolik khususnya di Kabupaten Ende, tidak boleh terprovokasi dengan kasus tersebut.

Baca juga: 1 April 2022, Pendaftaran Calon Sekda NTT Ditutup

Dia meminta umat tetap bekerja dan berdoa seperti biasa. Dia menekankan, umat Katolik harus tetap berpegang pada ajaran Yesus Kristus, yakni Pengampunan dan Cinta Kasih.

Mengenai penyelesaian kasus tersebut, kata Pater Kristinianus, menegaskan, pihaknya berpegang pada ajaran Kristus yakni pengampunan dan Cinta Kasih. Sementara untuk penyelesaian secara hukum, lanjutnya, ditangani oleh Polres Ende.(*) 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved