Ramadan 2022

Surat Edaran KPI, Ulama Ini Dilarang Berdakwah Berdakwah Selama Bulan Ramadan 2022, Simak Alasannya

Jelang Ramadan 2022, Komisi Penyiaran mengeluarkan surat edaran yang melrang ulama ini berdakwah di bulan Ramadhan. Ini alasannya

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat - Surat Edaran KPI, Ulama Ini Dilarang Berdakwah Berdakwah Selama Bulan Ramadan 2022, Simak Alasannya 

Surat Edaran KPI, Ulama Ini Dilarang Berdakwah Berdakwah Selama Bulan Ramadan 2022, Simak Alasannya

POS-KUPANG.COM - Menjelang datangnya bulan Ramadhan atau Ramadan 2022, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) mengeluarkan sebuah edaran yang melarang ulama iniberdakwah.

Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Selasa 15 Maret 2022, KPI secara resmi melarang Pendakwah dari organisasi terlarang berdakwah selama Ramadan 2022.

Seperti kita ketahui, Pemerintah secara resmi telah menetapkan Front Pembela Islam ( FPI ) dan Hisbu Tahrir Indonesia (HTI ) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. 

Apakah Surat Edaran KPI itu termasuk Ulama dari FPI dan HTI? 

Yng jelas ada 14 poin larangan yang harus dipatuhi lembaga penyiaran Indonesia selama Ramadan 2022.

Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan, Baca Surat Al Kahfi untuk Meminta Ini Pada Allah SWT

Poin-poin aturan yang berada di dalam surat edaran tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi KPI dengan sejumlah stakeholder dan salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Salah satu poin aturan yang berada di dalam surat edaran ini adalah terkait penggunaan dai atau pendakwah yang tidak diperbolehkan dari organisasi terlarang.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” demikian bunyi dari salah satu poin aturan.

Selain itu, surat edaran ini juga melarang lembaga penyiaran untuk menampilkan muatan tayangan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga tayangan berunsur supranatural.

Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Kenalilah 10 Jenis Buah Kurma Juga Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh Anda

“Berkaitan ketentuan poin b, selama bulan Ramadhan, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan,” demikian poin l yang tertuls dalam surat edaran tersebut.

Untuk selengkapnya berikut poin-poin surat edaran KPI terkait tayangan pada Ramadhan 2020 dikutip dari kpi.go.id:

a. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;

b. Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved