Berita Nasional

Kapan Jadwal Pencairan THR PNS, Besaran Gaji ke-13 ASN, Daftar Lengkap Gaji Polri dan TNI

Kabar terbaru Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, dan Polri hingga pensiunan tahun 2022. Tak terasa, PNS, anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan Gaji

Editor: Hasyim Ashari
Thinkstockphotos.com
THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 

POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi memasuki Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, pemerintah selalu memberikan tunjangan hari raya (THR).

THR diberikan kepada PNS, ASN, TNI, POlri hingga pensiunan pegawai pemerintah.

Lantas kapan THR untuk tahun 2022 ini cair?

Kabar terbaru Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, dan Polri hingga pensiunan tahun 2022.

Tak terasa, PNS, anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan Gaji ke-13.

Untuk tahun ini, pencairan akan sama seperti tahun 2021.

Tanggal pencairan THR dan Gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani.

Baca juga: THR PNS Dua Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri, Kapan Gaji Ke-13 Cair, Ini Besaran Gaji PNS

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Iklan untuk Anda: Orang yang Mengalami Sakit Lutut dan Pinggul Harus Membaca Ini!
Advertisement by

Sedangkan Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.

Skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.

Sekadar diketahui besaran THR dan Gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved