Berita Nasional

Bocoran Jadwal Gaji ke-13 & THR PNS 2022, Berapa Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN dan Fasilitasnya?

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS 2022, Lengkap Fasilitas dan Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN

Editor: Eflin Rote
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dan syaratnya. 

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja.

Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Tak hanya jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13, berikut besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI:

Kenaikan tunjangan PNS

Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved