Ramadhan 2022

Benarkah Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

Diketahui Nisfu Syaban adalah pertanda bahwa separuh bulan Sya'ban sudah berlalu, artinya umat Muslim semakin dekat dengan Bulan Ramadan atau awal pua

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWS.COM
Hukum puasa setelah nisfu syaban 

POS-KUPANG.COM - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum puasa setelah nisfu syaban.

UAS menyampaikan terdapat larangan puasa setelah Nisfu Syaban,

Diketahui Nisfu Syaban adalah pertanda bahwa separuh bulan Sya'ban sudah berlalu, artinya umat Muslim semakin dekat dengan Bulan Ramadan atau awal puasa Ramadan.

Dilansir dari Surya.co.id, apakah hukum puasa setelah Nisfu Sya'ban haram? Berikut penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasullah saw bersabda: ‘Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa’.” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban, Juga Adab Berbuka Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa larangan puasa setelah Nisfu Syaban menurut hadist itu, ada penjelasannya.

"Yang tidak boleh puasa itu adalah orang yang memulai puasa sunat setelah Nisfu Sya'ban,"ujar Ustadz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube FANS USTADZ pada 28 Maret 2021.

"Selama ini dia tak pernah ada puasa, Rajab tak ada puasa, 1, 2, 3, 4 Syaban tidak ada puasa, tiba-tiba setelah Nisfu Sya'ban mulai puasa sunat," kata Ustadz Abdul Somad.

Larang berpuasa sunnah setelah Nisfu Syaban di hadist tersebut, tidak berlaku bagi mereka yang sudah biasa melaksanakan puasa sunnah dan Puasa Qadha Ramadan.

"Tapi bagi orang yang melanjutkan puasa, ibu bapak memang biasa melaksanakan Puasa, seperti Puasa Senin Kamis atau Puasa Daud, boleh (puasa setelah Nisfu Syaban)," jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: KEUTAMAAN Malam Nisfu Syaban, Amalan yang Dianjurkan: Baca Surat Yasin 3 Kali Ikuti dengan Doa Ini

Selain orang-orang yang biasa melaksanakan Puasa Sunnah, puasa setelah Nisfu Syaban juga diperbolehkan bagi orang-orang yang melaksanakan Puasa Qadha Ramadan.

Hal serupa dijelaskan dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbab al-Zuhaili.

Di dalam kitab tersebut terangkan bahwa ulama Madzhab Syafi'i menyebut puasa setelah Nisfu Sya'ban hukumnya haram, kecuali ada sebab tertentu.

Berikut penjelasan Syekh Wahbab al-Zuhaili selengkapnya:

"Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah nisfu Sya'ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa daud, puasa Senin-Kamis, puasa nazar, puasa qadha', baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Syaban. Dalil mereka adalah hadis, 'Apabila telah melewati Nisfu Syaban janganlah kalian puasa'. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif".

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved