CPNS 2021
Sudah Lolos Seleksi, CPNS Tak Bisa Langsung jadi PNS, Ini Syarat dan Prosedur yang Harus Dilalui
Penting untuk diketahui, sudah lolos seleksi, CPNS tak bisa langsung diangkat jadi PNS, ini syarat dan prosedur yang harus dilalui
Sudah Lolos Seleksi, CPNS Tak Bisa Langsung jadi PNS, Ini Syarat dan Prosedur yang Harus Dilalui
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - CPNS wajib tahu. Untuk menjadi PNS sekarang tak semudah tahun-tahun sebelumny.
Sudah lolos CPNS tak bisa langsung diangakt jadi PNS.
Ada syarat dan prosedur yang harus dilalui untuk jadi PNS.
Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus memenuhi persyaratan tertentu agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS)
Baca juga: 51.008 NIP CPNS 2021 Sudah Ditetapkan BKN, Cek Link Untuk Melihat Daftar Kementerian dan Lembaganya
Salah satu syarat pengangkatan CPNS tahun 2021 menjadi PNS yakni menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.
Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu (16/3/2022).
"#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," tulis BKN.
Namun demikian, apabila diklat tak berjalan sesuai rencana, dapat berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Baca juga: Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK Diumumkan Setiap Jumat,Cek Link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021
"Namun ada kalanya diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.
Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang hingga lebih dari satu tahun belum diangkat menjadi PNS?
Syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) Sehat jasmani dan rohani. Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali.
Diklat lebih dari 1 tahun
Dari informasi yang dituliskan BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
Sementara itu, terdapat beberapa alasan yang disetujui terkait hal ini.
"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," demikian penjelasan BKN.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.
BKN menginformasikan, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 baru bisa dilaksanakan paling lambat pada akhir 2022. Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS.
Pengangkatan PNS lebih dari 1 tahun
Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:
Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
Surat Keputusan CPNS
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji
Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
BKN memberikan update perkembangan TMT PNS lebih dari satu tahun.
Terhitung mulai 1 Januari-14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah. (*)
Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto