CPNS 2021
Sudah Lolos Seleksi, CPNS Tak Bisa Langsung jadi PNS, Ini Syarat dan Prosedur yang Harus Dilalui
Penting untuk diketahui, sudah lolos seleksi, CPNS tak bisa langsung diangkat jadi PNS, ini syarat dan prosedur yang harus dilalui
Sementara itu, terdapat beberapa alasan yang disetujui terkait hal ini.
"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," demikian penjelasan BKN.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.
BKN menginformasikan, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 baru bisa dilaksanakan paling lambat pada akhir 2022. Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS.
Pengangkatan PNS lebih dari 1 tahun
Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:
Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
Surat Keputusan CPNS
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji
Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
BKN memberikan update perkembangan TMT PNS lebih dari satu tahun.
Terhitung mulai 1 Januari-14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah. (*)
Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto