Liga 1

Manajer Persipura Jayapura Bebas Hukuman Tak Perlu Bayar Rp 50 Juta, Sidang Komdis PSSI

Komite Banding PSSI resmi merilis hasil sidang terkait kasus Persipura Jayapura yang tidak hadir dalam laga melawan Madura United di Liga 1

Editor: Ferry Ndoen
Dok Liga Indonesia Baru
Persipura Vs Barito Putera. 

POS-KUPANG.COM - Komite Banding PSSI resmi merilis hasil sidang terkait kasus Persipura Jayapura yang tidak hadir dalam laga melawan Madura United di Liga 1 2021 pada 21 Februari 2022.

Sebelumnya Komite Disiplin (Komdis) memberi sanksi kepada Persipura Jayapura dengan pengurangan tiga poin.

Hal ini karena Persipura dianggap kalah 0-3 dari Madura United, sehingga dihukum pengurangan poin dan denda Rp 250 juta.

Setelah diberi hukuman itu, Persipura Jayapura pun mengajukan banding. 

Akhirnya pengajuan banding itu pun hasilnya telah keluar.

Komite Banding PSSI hanya membebaskan sanksi untuk sang manajer tim yakni Arvydas Ridwan Madubun.

Baca juga: MotoGP Mandalika: Ini Bocoran Data Jadwal Kedatangan Pebalap Marquez di Indonesia

Pada keputusan Komdis sebelumnya, Madubun diberi sanksi larangan beraktivitas selama 12 bulan atau satu tahun dalam ranah sepak bola.

Bukan hanya hukuman itu, ia juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Dengan itu, manajer Persipura tersebut diipastikan bebas dari sanksi.

Madubun pun bisa mendampingi skuad tim berjulukan Mutiara Hitam ke depannya.

Selain keputusan itu, Komite Bandung juga menolak banding dari PT Indonesia Baru (LIB).

Seperti diketahui, PT LIB sebagai operator kompetisi juga mendapatkan sanksi dengan di denda sebeesar Rp 250 juta.

PT LIB dijatuhi sanksi karena dinilai tak mampu menjalankan regulasi dengan tepat.

Baca juga: Liga Champions: Lolos PerempatFinal Liga Champions Pecundangi Ajax, Benfica Poles Muka Portugal

Berikut Hasil Sidang Komite Banding PSSI pada 15 Maret 2022:

1. Tim Persipura

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved