Berita NTT Hari Ini

Ombudsman NTT Sebut Banyak Pengaduan Layanan Permohonan SHM

pengaduan pelayanan publik pada tahun 2020-2021 banyak di BPN, kemudian pelayanan di kepolisian

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
DOK-PRIBADI
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG -- Ombudsman RI Perwakilan NTT menyebutkan, banyak pengaduan tentang pelayanan BPN terhadap permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H menyampaikan hal ini, Senin 14 Maret 2022.

Menurut Darius, pengaduan pelayanan publik pada tahun 2020-2021 banyak di BPN, kemudian pelayanan di kepolisian dan juga di pemerintahan desa.

"Memang di tahun 2020-2021 pengaduan dan keluhan paling tinggi itu di  BPN. Selain BPN, juga kepolisian, sedangkan di tahun 2021 lalu pemerintah desa juga cukup tinggi pengaduan," kata Darius.

Baca juga: Polda NTT Latih Keterampilan Bagi Anggota Polri Pasca Purna Tugas

Dijelaskan, di tahun 2021 tiga instansi dengan pengaduan terbanyak yakni BPN, kepolisian dan pemerintah desa.
Lebih lanjut dikatakan, pengaduan yang terjadi di BPN itu substansinya, yakni penundaan berlarut-larutnya pelayanan SHM baru.

"Jadi itu biasanya, orang datang ke BPN, mendaftar, bayar kemudian diukur, namun sertifikatnya lama baru diperoleh," katanya.
Darius mengakui, untuk BPN setiap tahun ada rapat koordinasi dan Ombudsman RI Perwakilan NTT juga ikut dalam rapat tersebut.

"Ketika kami pantau di aplikasi dan ternyata pengaduan terhadap BPN tinggi atau naik,maka biasanya kami upayakan agar dilakukan rapat koordinasi dengan BPN," ujarnya.

Saat rapat, Darius mengatakan, pihaknya menyampaikan soal pengaduan yang ada bukan saja di Kanwil  BPN NTT, melainkan juga di kabupaten dan kota.

Baca juga: Para Wajib Pajak di Wilayah Kerja KPP Pratama Kupang Diimbau Segera Laporkan SPT

"Kami sampaikan soal apa yang menjadi pengaduan dan memohon agar ada upaya perbaikan. Jadi substansi yang banyak dilaporkan soal terlalu lama proses penerbitan SHM, maka kami minta BPN segera menindaklanjuti dan memberi pelayanan sesuai dengan waktu sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR )/ Kepala BPN," jelasnya.

Dikatakan, dalam pertemuan,  BPN juga menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi adalah juru ukur yang tidak sebanding dengan permohonan yang ada.

" Kendala yang dialami adalah juru ukur tidak ideal dengan pemohon yang masuk. Sedangkan waktu pelayanan setiap item telah diatur dalam keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang," ujarnya.

Baca juga: Kabupaten Kupang Tambah 33 Kasus, Jumlah Kasus Aktif Pasien Covid Jadi 4.212 Kasus

 Selain juru ukur minim, Darius mengatakan, mereka juga dibebani dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN dan  diberikan target dari pusat untuk melaksanakan PTSL.

"Karena target,maka BPN juga fokus ke kegiatan PTSL,sebab jikalau tidak mencapai target yang diberikan,maka BPN di daerah dinilai gagal atau tidak mencapai target.  Inilah salah satu faktor juga yang menjadi kendala sehingga pelayanan terhadap masyarakat di luar PTSL terhambat," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved