Ramadan 2022
Syarat Zakat Fitrah & 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha.
POS-KUPANG.COM - Zakat fitrah sendiri adalah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan.
Zakat fitrah sudah mulai bisa disalurkan di awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Id.
Sementara penyaluran kepada penerima zakat, dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah adalah kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.
Baca juga: Doa Penerima Zakat Fitrah dalam Bahasa Arab, Latin dan Juga Terjemahan
Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Syarat zakat fitrah Dalam laman baznas.go.id, baik zakat mal maupun zakat fitrah harus dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu.
Berikut adalah syarat zakat fitrah sesuai syariat Islam:
1. Harta yang dikenai zakat harus sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
2. Pemberi zakat adalah umat muslim.
Baca juga: Kadang Lupa, Inilah Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah Hingga Besaran Zakat Fitrah
3. Pemberi zakat masih hidup di bulan Ramadhan.
4. Pemberi zakat memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam takbir dan ketika hari raya Idul Fitri.
Syarat ini bersumber dari Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.
Kriteria penerima zakat Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat?
Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Keutamaan Zakat Fitrah Saat Ramadan 2022
Mereka adalah:
1. Fakir Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
3. Amil Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
5. Riqab Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu sabil Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dalam Kompas.com (27/04/2021) disebutkan bahwa kriteria mustahiq atau penerima zakat fitrah ini berbeda dengan pengertian fakir miskin versi pemerintah.
Khusus untuk zakat, selama ia bukan muzzaki atau pembayar zakat, maka ia termasuk ke dalam golongan mustahiq. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zakat Fitrah: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat