Berita Pemprov Hari Ini
Begini Komentar Penumpang di Bandara El tari Kupang Terkait Hapusnya Pemberlakuan RT-PCR dan Rapid
tidak perlu melampirkan hasil RT PCR dan RT Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah akan menghapus syarat Real Time Polymerase Chain Reactions RT- PCR dan RT- Rapid Antigen bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik.
Hal tersebut disambut baik oleh beberapa pelaku perjalanan yang ditemui POS-KUPANG.COM di bandara El Tari Kupang pada Selasa, 8 Maret 2022.
Trimuji (36) misalnya, seorang penumpang yang ditemui di pintu kedatangan bandara mengatakan,
dengan penghapusan persyaratan penghapusan syarat PCR dan antigen, lebih memudahkan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi khususnya jalur udara.
Baca juga: Sekda NTB Ungkap Masalah Terbesar Pemprov Jelang MotoGP Mandalika
"Selama ini terlalu ribet, musti PCR dan Antigen pula apalagi masa berlakunya cuman 24 jam saja, " ucap pria yang baru saja tiba di kupang setelah melakukan penerbangan dari Surabaya Jawa Timur itu.
Sependapat dengan Trimuji, Dani seorang penumpang yang ditemui di bandara mengatakan, mendukung kebijakan pemerintah dengan dihapusnya aturan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan.
Menurutnya, hal itu akan berdampak pada ekonomi masyarakat yang selama ini terbebani dengan aturan tersebut.
Baca juga: Begini Tuntutan Kelompok Pemuda di Kupang Saat Peringati International Womens Day
"Selama ini kita mau kemana-mana musti Swab dan tes antigen, itu sangat memberatkan masyarakat karena tes itu harganya juga tidak murah, " keluhannya.
Meskipun hingga kini aturan tertulis mengenai kebijakan itu belum terbit, dirinya berharap, dengan akan diterapkannya kebijaksanaan tersebut dapat membuat roda perekonomian masyarakat menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu PT Angkasa Pura I sebagai operator Bandara El Tari menyambut baik rencana pemerintah yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan kebijakan tidak perlu melampirkan hasil RT PCR dan RT Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau dosis lengkap.
Baca juga: Gelar RDP Bersama DPRD dan Pemda TTU, Pemprov NTT Berencana Bangun PLTBm dan Demplot Garam di Ponu
Hal ini disampaikan oleh General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang I Nyoman Noer Rohim melalui Handy Heryudhitiawan (VP Corporate Secretary Angkasa Pura I) kepada media ini, Senin 7 Maret 2022 malam.
Menurut Heryudhitiawan, industri aviasi dan pariwisata menjadi sektor yang sangat terdampak oleh Pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir.
"Kami percaya rencana ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan", tuturnya (*)