Berita Flores Timur Hari Ini

DPR Flotim Diminta Telusuri Dana yang Dipakai Pemda Tangani Sengketa Pilkades

Kalau mereka sudah gugat, ya kita siap menghadapi. Itu hak mereka yang dijamin hukum dan UU. Kita hargai

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kuasa hukum warga kelurahan Weri, Ruth Wungubelen 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Pengacara calon terpilih kepala desa Lewoingu dan Kolilanang, Ruth Wungubelen menyoroti anggaran yang digunakan Pemda Flores Timur (Flotim) menghadapi sengketa Pilkades di PTUN Kupang.

Ia meminta DPRD Flotim segera menelusuri penggunaan anggaran oleh bagian hukum Setda Flotim dan tim penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Flotim. 

"Berdasarkan dokumen anggaran pada bagian hukum, saya belum menemukan ada item belanja adanya biaya-biaya terkait. Saya minta DPRD telusuri dan minta penjelasan Kabag Hukum dari pos mana anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai pihak tergugat berkaitan dengan proses perkara ini termasuk biaya pengacara," ujarnya kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022. 

Baca juga: Pesan Moral Ketua MUI Flores Timur di Momen Isra Miraj

Ia mengaku sudah meningatkan beberapa anggota DPRD Flotim untuk teliti semua anggaran yang menurut dia dipaksakan untuk diajukan dalam agenda mendahului Perubahan APBD 2022.

Mantan anggota DPRD Flotim ini juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan aturan oleh pemerintah.

Menurut dia, apabila lembaga DPRD khususnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan memahami masalah, mengerti perintah aturan maka, masalah ini tidak harus sampai ke PTUN.

Baca juga: Masyarakat Flores Timur dan Lembata Deklarasi Forkom Tite Hena Bali

Pilkades dengan biaya begitu murah bagi seorang calon berubah menjadi masalah yang menelan biaya tinggi sebagai akibat DPRD dibawa kepemimpinan Robertus Rebon Kereta tidak mampu mengurus persoalan..l

"Tugas dan fungsi anda sebagai pimpinan dan anggota Komisi A dibayar  rakyat. angan masuk menjadi pimpinan komisi A sekedar menggenapi struktur yang cuma urus perjalanan dinas dan bimtek. Dengan anggaran bimtek seharusnya pimpinan dan anggota Komisi A lebih paham aturan dari kita yang lain. Apalagi pimpinan dan anggota komisi A setiap tahun terus dibiayai mengikuti bimtek tentang aturan," tegasnya.

"Bayangkan saja kalau biaya seorang calon kepala desa mau maju Pilkades adalah 2- 3 juta maka akan menjadi sangat mahal bila harus bersidang ke pengadilan di Kupang hanya karena fungsi pengawasan DPRD model begini. Malu sedikit dengan rakyat. Jangan menjadi kumpulan orang-orang pengecut yang tega membiarkan rakyat harus susah. Saya sedih menyaksikan mereka harus mencari uang untuk mendaftaran perkara sampai pada biaya tiket bolak balik untuk sidang," sambungnya. 

Baca juga: Kasus DBD di Flores Timur Capai 36 Kasus

Hal ini berbeda dengan bupati sebagai pihak tergugat. Kabag Hukum dan tim penyelesaian sengketa bisa dengan gampang bolak balik Kupang-Larantuka karena difasilitasi SPPD, sehingga, lanjut dia, semakin banyak gugatan semakin banyak SPPD termasuk membayar pengacara berapapun harganya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton yang dikonfirmasi, Kamis 3 Maret 2022 enggan berkomentar. 

Sebelumnya,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak Jakra, SH, mengaku Pemda Flotim siap menghadapi gugatan para pihak.

"Kalau mereka sudah gugat, ya kita siap menghadapi. Itu hak mereka yang dijamin hukum dan UU. Kita hargai," katanya. (*)

Berita Flores Timur Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved