Selasa, 9 Juni 2026

Berita NTT Hari Ini

Kekerasan Terhadap Anak Paling Banyak Ditangani OBH di NTT

Penanganan pada tahun 2021 sebanyak 217 kasus untuk litigasi dan 20 kegiatan pada non litigasi

Tayang:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum HAM NTT,  Marciana Dominika Jone 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi di Nusa Tenggara Timur. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT melaporkan informasi itu.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum HAM NTT,  Marciana Dominika Jone, menjelaskan, penanganan kasus itu pada tindak pidana (litigasi,red) perlindungan anak. Dia menyebut, hampir semua lapas di NTT diisi oleh warga binaan dengan kasus berkaitan anak-anak.

"Yang kita (OBH) dampingi itu kebanyakan undang-undang perlindungan anak. Itu paling tinggi di NTT, diikuti pidana umum lainnya," katanya, Selasa 1 Maret 2022.

Baca juga: Stunting pada 15 Kabupaten di NTT Terkategori Merah, BKKBN Siap Gelar RAN PASTI

Dia menerangkan, OBH dari Kabupaten Timor Tengah Selatan paling banyak melaporkan kasus ini. Penanganan pada tahun 2021 sebanyak 217 kasus untuk litigasi dan 20 kegiatan pada non litigasi.

Marciana sendiri tidak merinci lebih detail mengenai kasus pada anak. Sistem pelaporan dari OBH, menurutnya dilakukan secara online. 

Sementara itu, data yang dirilis Rumah Perempuan Kupang menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak sebanyak 179 kasus sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Kepala Kemenag Kota Kupang Minta Umat Hindu Taati Enam Tahapan Perayaan di Hari Raya Nyepi

Direktur Rumah Perempuan Kupang, Libbi Sinlaloe, mengatakan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, diranah publik maupun domestik.

"Situasi ini menggambarkan seakan tidak ada lagi tempat yang aman bagi perempuan dan anak," katanya beberapa waktu lalu. 

Kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak ecara kuantitas maupun kualitas, terus meningkat bahkan intensitas kekerasan semakin sering dialami oleh perempuan dan anak.

Baca juga: Waspada Hati-Hati! 8 Daerah di NTT Berpotensi Hujan yang Dapat Disertai Petir dan Angin Kencang

Tercatat, sejak Rumah Perempuan berdiri hingga 2021, ada 4.271 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didampingi. Angka ini cukup tinggi sehingga perlu penanganan yang komprehensif dalam penyelesaian persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Yang memprihatinkan, di tengah pandemi covid 19 ini, kebanyakan perempuan dan anak, korban kekerasan memilih untuk menyelesaikan kekerasan yang dialaminya secara kekeluargaan termasuk mendiamkan kekerasan yang dialaminya dan lebih memilih untuk mencari teman curhat sebagai kekuatan dari luar," ujarnya.

Libbi Sinlaloe mengaku, catatan pendampingan rumah perempuan sejak tahun 2002 sampai 2020 terdapat 711 kasus kekerasan seksual di ranah privat dan secara komunitas mencapai 49.643 kasus.

Baca juga: 128 Sekolah di Kabupaten Kupang Masih Bangunan Darurat

Data WHO tahun 2018 menyatakan bahwa satu dari tiga perempuan berusia 15 tahun ke atas di seluruh dunia telah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intim.

WHO juga menegaskan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual terutama pada perempuan terus terjadi selama dekade terakhir kondisi ini menjadi potret bahwa perempuan masih terlilit dalam bingkai kekerasan.  (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved