Berita Kota Kupang Hari Ini
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Advokat Muhamad Achyar Dipenjara 8 Tahun dan Denda 400 Juta
MA menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rabu 23 Februari 2022 bertempat di Rutan Klas II B Kupang, Jaksa Eksekutor S. Hendrik Tiip dan Jaksa eksekutor Kejari Mabar Nurcholis telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Muhamad Achyar.
Muhamad Achyar sebagai advocad/pengacara terjerat kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Mabar seluas 30 ha dengan estimasi kerugian negara Rp 1.3 triliun.
Hendrik Tiip selaku Jaksa Eksekutor Kejati NTT saat dikonfirmasi kepada Pos-Kupang, Kamis 24 Februari 2022 membenarkan adanya putusan kasasi atas terdakwa Muhamad Achyar.
Baca juga: Semua Kelurahan di Kota Kupang Ada Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada
Dikatakan Hendrik, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi oleh terdakwa Muhamad achyar maupun oleh JPU.
Disampaikannya bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 320K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 Februari 2022.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini dipimpin oleh Dr. Suhadi. SH.MH selaku Ketua dan Suharto, SH.M.Hum dan H. Ansori. SH,MH selaku anggota Majelis Hakim.
Baca juga: Banjir Hanyutkan Aspal di Ruas Jalan H R Koroh Kota Kupang
Dalam amar putusannya, MA menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
"Bagi terdakwa Muhamad Achyar akan menjalani pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp.400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 25 Agustus 2021", tutupnya. (*)