Berita Sumba Barat Hari Ini

Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumba Barat Kawal Perjuangan 174 Eks Karyawan Hotel Nihi Sumba

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumba Barat Janji Kawal Perjuangan 174 Eks Karyawan Hotel Nihi Sumba

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPAN.COM/PETRUS PITER
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumba Barat, Dedi Saba Ora. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala DinasTransmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat, Dedi S.Ora berjanji akan mengkawal terus perjuangan 174 eks karyawan hotel Nihi Watu Sumba yang menuntut pembayaran pesangon kepada managen hotel Nihi Watu Sumba Barat, NTT karena di PHK managen hotel tersebut sejak tahun 2020.

Karena itu, pihaknya akan membantu para karyawan tersebut dengan bersama-sama para penasehat hukum 174 karyawan itu merumuskan tuntutan sekaligus permohonan pembayaran pesangon kepada managemen hotel Nihi Watu sesuai regulasi yang ada.

Selanjutnya, berdasarkan surat permohonan itu, managemen hotel Nihi Watu Sumba akan menyampaikan kepada ownernya dan top managemen Nihi Watu untuk mempertimbangkan membayar tambahan pesangon 174 karyawan hotel Nihi Watu tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat, Dedi Saba Ora ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang bagaimana sikap pemerintah terhadap perjuangan 174 eks karwayan hotel Nihi Watu yang melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran pesangon kepada managemen Hotel Nihi Watu, Senin 21 Februari 2022.

Baca juga: Aksi Demonstran Eks Karyawan di Sumba Barat, Pihak Hotel Nihi Watu Siap Bayar Pesangon

Menurutnya, dalam pertemuan yang dipimpinnya antara perwakilan karyawan didampingi penasehat hukum dengan managemen Nihi Watu dalam hal ini manager SDM Nihi Watu Sumba, ibu Meri didampingi Bayu Worodani juga hadir Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H di hotel Nihi Watu Sumba Barat, NTT, Senin 21 Februari 2022 berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama memberi kesempatan kepada perwakilan demonstran menyampaikan aspirasi perjuangan sekaligus tuntutanya. Para karyawan menyampaikan awalnya managemen hotel memutuskan merumahkan 174 karyawan karena sepih tamu akibat pandemi virus corona. Dan akan memanggil kembali bekerja bila suasana kembali membaik. Namun ternyata surat pernyataan yang ditandatangani 174 karwayan tanpa dibacakan dahulu adalah surat PHK. Karena itu, karyawan menuntut perusahaan segera membayar pesangon sebagai hak karyawan.

Sedangkan sesi kedua memberi pihak managemen hotel Nihi Watu menyampaikan penjelasan terhadap unek-unek dan tuntutan demonstran. Managemen perusahaan membenarkan telah melakukan PHK terhadap 174 karyawan karena sepih tamu akibat pandemi virus corona. Hal itu ditandai dengan bukti tanda tangan 174 karyawan yang menyatakan menerima keputusan itu. Dan semua karyawan membaca seluruh isi surat pernyataan baru menandatanganinya. Disini terjadi perbedaan pandangan kedua belah pihak.

Menyikapi hal itu, demikian Dedi Saba Ora, selaku pemerintah memberikan penjelasan tentang kebijakan merumahkan karyawan dan mem-PHK karyawan agar sama-sama memahaminya. Dalam kesempatan itu, ia meminta pengertian managemen hotel Nihi Watu tidak hanya berpegang pada legal standing yang dikantonginya tetapi perlu mempertimbangkan faktor sosial kemanusiaanya. Karenanya sangat berharap managemen hotel Nihi Watu mempertimbangkan dengan baik merespons tuntutan pembayaran pesangon 174 karyawan itu.

Baca juga: Didemo Eks Karyawan Manajemen Hotel Nihi Watu Sumba Barat Siap Bayar Pesangon

Setelah mendapat penjelasan itu akhirnya managemen hotel Nihi Watu menyatakan siap memperjuangkan pembayaran pesangon 174 karyawan yang di PHK ownernya. Untuk itu managemen hotel Nihi Watu meminta karyawan segera mengajukan surat tuntutan pembayaran pesangon kepada managemen Nihi Watu Sumba Barat untuk seterusnya disampaikan kepada ownernya.

Karenanya, ia berharap para karyawan melalui pengacaranya berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat untuk menyusun surat tuntutan pembayaran pesangon kepada managemen hotel Nihi Watu Sumba. Harapan pihak managemen dapat memenuhi pembayaran tambahan pesangon 174 karyawan yang di PHK managemen hotel tersebut. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved