Berita Sumba Timur Hari Ini

Warga Padati Alokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri di Lewa Sumba Timur

aparat kepolisian yang membawa tersangka tiba di lokasi. Mereka memadati lokasi yang dibatasi oleh garis polisi yang dipasang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Warga memadati lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan istri di Lewa Sumba Timur, Senin 21 Februari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Proses rekonstruksi  kasus pembunuhan terhadap istri di Lewa mendapat perhatian warga.

Rekonstruksi yang berlangsung di gudang giling di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur itu menjadi tontonan warga. 

Proses rekonstruksi berlangsung Senin 21 Februari 2022 sejak pukul 12.45 Wita. 

Baca juga: Kempo Masuk Ekstrakurikuler SMA Negeri 2 Umalulu Sumba Timur

Gudang tersebut merupakan tempat kejadian perkara kasus pembunuhan atas korban Emi Setiawaty alias Aci Emi pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. 

Warga memadati lokasi TKP bahkan sebelum aparat kepolisian yang membawa tersangka tiba di lokasi. Mereka memadati lokasi yang dibatasi oleh garis polisi yang dipasang. 

Beberapa warga juga nampak memanjat pohon untuk menyaksikan proses rekonstruksi.  Proses rekonstruksi juga dihadiri pihak kejaksaan negeri Sumba Timur serta penasehat hukum tersangka. 

Baca juga: Kapolres Fajar Widyadharma Disambut Upacara Tradisi Pedang Pora di Mapolres Sumba Timur

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu. 

Rekonstruksi digelar pasca pihak penyidik menang atas gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Lo Tjung Siong alias Ongko Siong. 

"Kita gelar rekonstruksi di TKP hari ini," terang Iptu Salfredus Sutu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin pagi. 

Baca juga: Diiringi Hujan, Kapolres Fajar Widyadharma dan Keluarga Tiba di Sumba Timur

Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu, Kamis 16 Desember 2021 lalu hakim tunggal Wilmar Ibnu Rusydan menolak semua gugatan yang dilayangkan Ongko Siong selaku pemohon kepada Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Sumba Timur Polda NTT. 

Salfredus Sutu sebelumnya menyebut penetapan Ongko Siong sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/Res 1.7/2021/Polda NTT/Res St/Sektor Lewa, tanggal 19 Februari 2021 dengan korban Emi Setiawati alias Aci Emi yang merupakan istri dari tersangka. 

"Dalam pembacaan putusan, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama,” jelas Salfredus Sutu. 

Baca juga: Diiringi Hujan, Kapolres Fajar Widyadharma dan Keluarga Tiba di Sumba Timur

Ongko Siong ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Selanjutnya dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim  tertanggal  tanggal 26 Nopember 2021, dirinya ditahan oleh pihak kepolisian. 

Ongko Siong sendiri merupakan suami dari almarhumah Emi Setiawaty alias Aci Emi, korban pembunuhan pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 20.30 Wita di kediaman mereka di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur. 

Saat itu, dari tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa belasan luka robek dan tusuk pada sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.(*)

Berita  Sumba Timur Hari Ini 

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved