Berita Kupang Hari Ini
JPU Eksekusi Pejabat PPAT Terpidana Kasus Tanah Jual-Beli Tanah di Lapas Klas IIA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Theresia Dewi Koro Dimu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Theresia Dewi Koro Dimu di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kupang.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Theresia Dei Koro Dimu dilakukan pada Jumat 18 Februari 2022 lalu.
Terdakwa Theresia Dewi Koro Dimu menjadi salah satu terpidana Tindak Pidana Korupsi pengelolaan tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat di Karanga senilai Rp 1,3 triliun.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 22 Februari 2022, JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, mengatakan telah mengeksekusi terpidana Theresia Dewi Koro Dimu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 310K/ Pid.Sus/2022 tanggal 03 Februari 2022.
Hendrik menerangkan, dalam amar putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terpidana Theresia Dewi Koroh Dimu.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Tutup Pelatihan Keterampilan Warga Binaan Di Lapas Kupang
Maka secara hukum terpidana Theresia Dewi Koroh Dimu akan menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Kupaang tanghal 25 Agustus 2021.
Amar Putusan Kasasi MA RI menerangkan teepidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa mendapat vonis berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp123.270.000.
Baca juga: Warga Binaan dan Pegawai Ikut Donor Darah di Lapas Kupang
Ketentuannya jika dalam kurun waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita.
Bahkan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. (*)
Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah
Theresia Dewi Koro Dimu
Lapas Kupang
22 Februari 2022
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Dapat Dukungan Pemerintah Pusat, Desa Kuanheum Mulai Kembangkan Bawang Merah |
![]() |
---|
Tundukkan Kamhas FC di Laga Final Skor Tipis 1 : 0, Laisqua Nitneo FC Boyong Piala Gasa Cup 2022 |
![]() |
---|
Tersangka DPO Pencuri Kuda di Kabupaten Kupang Berhasil Dilumpuhkan Polisi |
![]() |
---|
Mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut Berpulang Diduga Menderita Darah Tinggi |
![]() |
---|
Lilis Sutikno Pimpin SMPN 3 Kupang Barat, Janji Membawa Inovasi Baru |
![]() |
---|