Berita Kupang Hari Ini

JPU Eksekusi Pejabat PPAT Terpidana Kasus Tanah Jual-Beli Tanah di Lapas Klas IIA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Theresia Dewi Koro Dimu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ ISTIMEWA
Terpidana Theresia Dewi Koro Dimu tandatangan berita acara eksekusi di Lapas Kelas IIA Kupang, Jumat 18 Februari 2022 kemarin. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Theresia Dewi Koro Dimu di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kupang.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Theresia Dei Koro Dimu dilakukan pada Jumat 18 Februari 2022 lalu.
Terdakwa Theresia Dewi Koro Dimu menjadi salah satu terpidana Tindak Pidana Korupsi pengelolaan tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat di Karanga senilai Rp 1,3 triliun.

Kepada POS-KUPANG.COM,  Selasa 22 Februari 2022, JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, mengatakan telah mengeksekusi terpidana Theresia Dewi Koro Dimu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor: 310K/ Pid.Sus/2022 tanggal 03 Februari 2022.

Hendrik menerangkan, dalam amar putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terpidana Theresia Dewi Koroh Dimu.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Tutup Pelatihan Keterampilan Warga Binaan Di Lapas Kupang 

Maka secara hukum terpidana Theresia Dewi Koroh Dimu akan menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Kupaang tanghal 25 Agustus 2021.

Amar Putusan Kasasi MA RI menerangkan teepidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa mendapat vonis berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti  kepada terdakwa sebesar Rp123.270.000.

Baca juga: Warga Binaan dan Pegawai Ikut Donor Darah di Lapas Kupang

Ketentuannya jika dalam kurun waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita.

Bahkan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved