Berita Kupang Hari Ini
KB Bukopin Kupang Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Pengalihan Dana Nasabah Rp 3 Miliar
Pihak Bank Bukopin Kupang menghormati proses hukum dan selalu bersikap kooperatif terhadap proses hukum kasus dana nasabah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Pihak Bank Bukopin Kupang selalu menghormati proses hukum yang berlaku, dan selalu bersikap kooperatif terhadap proses hukum terkait kasus dana nasabah senilai Rp 3 miliar yang dipindahkan dari Rekening KB Bukopin.
Demikian disampaikan Branch Manager KB Bukopin Cabang Kupang, M. Nasyarudin kepada awak media dalam jumpa pers pada Selasa 15 Februari 2022.
"Kami dari pihak Bank KB Bukopin selalu menghormati proses hukum yang berlaku, kami juga selalu bersikap kooperatif dengan Ibu Rebeca dan juga pihak Kepolisian NTT", kata BM KB Bukopin Kupang.
M. Nasyarudin selaku Branch Manager BK Bukopin Kupang menegaskan bahwa Setelah serangkaian proses hukum yang sudah digelar sebelumnya, pihak kepolisian NTT secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) No. SPPLID/69/X/2020/Diterskrimsus pada 16 Oktober 2020, yang berisikan penghentian proses penyelidikan atas laporan Ibu Rebeka Adu Tadak terhadap Bank KB Bukopin dikarenakan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga: Nasabah Prioritas Kehilangan Uang Rp 3 Miliar, Ini Penjelasan Branch Manager Bank Bukopin
Ia menjelaskan bahwa setelah pihaknya memberikan keterangan secara terperinci, Bank BK Bukopin pun telah beberapa kali diperiksa untuk memberikan keterangan dan juga menyampaikan bukti-bukti yang ada kepada pihak kepolisian.
M. Nasyarudin juga menyayangkan kejadian non-hukum yang terjadi pada kantor cabang Bank KB Bukopin Kupang pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, serta menjelaskan sekali lagi bahwa permasalahan antara Ibu Rebeka Adu Tadak dengan Bank KB Bukopin telah diproses secara hukum di Polda NTT dan telah dikeluarkan SP3 .
"Kami menyayangkan kejadian yang terjadi di kantor kami beberapa waktu lalu, dan juga meminta maaf kepada seluruh nasabah Bank KB Bukopin di Kupang karena kegiatan operasional sedikit terganggu", pungkas Nasyarudin.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, menurut M. Nasyarudin salah satu nasabah KB Bukopin, Rebeca Adu Tadak, melaporkan pihaknya atas dugaan tindakan penggelapan dana senilai Rp 3 miliar.
Baca juga: Bank KB Bukopin Adakan Program Siap Sehat Bagi Nasabah Pensiunan
Ia pun menjelaskan kronologi bermulanya masalah tersebut saat nasabah (Rebeca Adu Tadak) merasa dananya di KB Bukopin Cabang Kupang dipindahkan sepihak pada sekitar November 2019.
Diketahui bahwa pemindahan dana nasabah tersebut dilakukan sesuai standar prosedur operasional, dimana katanya telah diinstruksikan dan diketahui oleh nasabah yang bersangkutan.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa atas permintaan yang bersangkutan pihaknya dengan itikad baik telah menyampaikan rincian kronologis transaksi yang menjadi pembicaraan dengan data yang selengkapnya di Kantor KB Bukopin Cabang Kupang pada 5 Maret 2020. (*)