Berita Kota Kupang Hari Ini

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Beberkan Mekanisme Laporan Penyimpan Dana Desa

Sepanjang tahun 2021 laporan kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa atau perangkat desa

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT,  Darius Beda Daton, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Darius Beda Daton, SH Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan NTT menerangkan mekanisme penanganan laporan Penyimpangan Dana Desa Oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa, Selasa 15 Februari 2022.

"Sepanjang tahun 2021 laporan kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa atau perangkat desa di kantor Ombudsman menempati urutan ketiga," terang Darius.

Ia menerangkan banyak masyarakat (pelapor) belum paham mengenai  prosedur melaporkan pihak yang terkait penyalahgunaan Dana desa.

"Ada banyak konsultasi, komplain dan pertanyaan masyarakat NTT yang ditujukan kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT  terkait bagaimana cara  melapor dugaan penyimpangan keuangan desa," tambahnya.

Daton menjelaskan mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut: 

Pertama, Laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen. 

Kedua, jika disampaikan kepada Inspektorat maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan. 

Ketiga,  Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat. 

Keempat, kriteria kesalahan administrasi adalah seperti,  tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah,  terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai  merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

"Prosedur di atas harus dilalui terlebih dahulu.Bilamana laporan penyimpangan keuangan desa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut, silahkan melapor kepada kami melalui nomor: 08111453737 atau 08123788320," kata Daton.(CR2) 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved