Berita Nasional
Menko Airlangga Memberikan Alasan Ubah Usia Klaim JHT: Akumulasi Manfaat Lebih Besar
Munculnya berbagai protes mengenai Permenaker tentang klaim JHT di usia 56 tahun mendorong Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Airlangga Memberikan Alasan Ubah Usia Klaim JHT: Akumulasi Manfaat Lebih Besar
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Munculnya berbagai protes mengenai Permenaker tentang klaim JHT di usia 56 tahun mendorong Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan alasannya.
Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan, klaim JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja mendapat manfaat lebih banyak, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar.
Menurut dia, akumulasi uang tunai mampu menjamin hidup pekerja di masa tua. Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.
"Dengan adanya Permenaker 2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin 14 Februari 2022.
Airlangga menjelaskan, JHT memang dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat memasuki usia tidak produktif akibat pensiun atau mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia.
Sedangkan bagi pekerja yang terkena PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaunching pemerintah.
Dia mengklaim, besaran iuran 0,46 persen dari upah ditanggung pemerintah sehingga tidak membebankan pekerja.
"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Airlangga.
Kemudian Airlangga memastikan, buruh tetap bisa mencairkan saldo JHT sebelum usia 56 tahun untuk beberapa keperluan dengan syarat telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Sisanya baru bisa diambil pada usia 56 tahun sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun minimal. Dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," tandas Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ubah Usia Klaim JHT, Alasan Menko Airlangga: Akumulasi Manfaat Lebih Besar"
