Berita Kabupaten Belu

KPU Launching Tanggal Pemungutan Suara. KPU Belu Tunggu PKPU Tahapan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan launching tanggal pemungutan suara pemilihan umum serentak

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan launching tanggal pemungutan suara pemilihan umum serentak  yakni tanggal 14 Febuari 2024. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Senin 14 Febuari 2022.

Menurut Mik, jajaran KPU Belu mengikuti acara launching tanggal pemungutan suara secara virtual dan live youtobe. 

"Hari ini secara nasional dan serentak kita lakukan launching tanggal pemungutan suara pemilu 2024. Hari pemungutan yang akan dilakukan 14 Febuari 2024 nanti, kita launching hari ini", kata Mik. 

Baca juga: Bantu Pembangunan Gereja Sok, 66 Tim Bola di Matim Ikut Turnamen Amal Sepak Bola Piala St Hubertus

Lanjut Mik, setelah launching KPU RI akan menyusun tahapan dan untuk sementara, tahapan pemilu serentak masih dibahas bersama DPR. Setelah disetujui, KPU mulai melakukan tahapan pemilu. 

"Tanggal pemungutan sudah disetujui. Ke depannya KPU melakukan penyusunan tahapan berdasarkan perhitungan mundur dari tanggal pemungutan suara yang telah dilaunching hari ini", terang Mik. 

Tambah Mik, penetapan hari H merupakan titik awal dimulainya rangkaian tahapan pemilu. 
Bila tanggal pemungutan suara atau hari H sudah ditetap maka tahapan pemilu sudah dapat disusun. 

Berdasarkan regulasi, tahapan pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum hari H. 

Baca juga: Gubernur NTT Kunjungi Pasar Baru Weekarou, Sumba Barat,  Minta Pedagang Jangan Jualan di Luar

Sambil menanti penetapan tahapan pemilu, lanjut Mik, jajaran KPU Kabupaten  Belu tetap melaksanakan tugas-tugas rutin. Sebagai ketua KPU, Mik sering mengikuti kegiatan webinar, seminar, sosialisasi, rakor dan evaluasi dengan KPU Provinsi dan Pusat. 

Tugas lain yang rutin dilakukan setiap bulan adalah pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (jen).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved