Berita NTT Hari Ini
Jaksa Banding, Kuasa hukum Tinus Perko Ajukan Kontra Memori
Usai menemui Tinus Perko di Rutan kelas II Kupang kuasa hukum akan ajukan kontra memori atas materi banding jaksa. Kontra memori itu oleh Aris Tanesi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Usai menemui Tinus Perko di Rutan kelas II Kupang kuasa hukum akan ajukan kontra memori atas materi banding jaksa.
Kontra memori itu oleh Aris Tanesi kuasa hukum Tinus Perko, Jumat 4 Februari 2022 agar tetap mempertahankan bahwa mereka tetap setuju dengan putusan hakim.
"Tujuannya kami tetap pada putusan PN," tegas Aris.
Pada hari ini sesuai jadwal kunjungannya ke rutan kelas II Kupang dia bertemu dengan Tinus Perko sebagai kliennya.
Saat pertemuan dia menjelaskan Tinus dalam keadaan sehat dan setelah memberitahukan putusan majelis hakim dan menjelaskan proses hukum yang sedang terjadi.
Secara resmi Tinus melalui dia menerima putusan majelis hakim namun karena jaksa telah mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi NTT maka kuasa hukum juga mengajukan kontra memori sebagai keputusan mereka setuju dengan putusan PN.
"Saya tanya kabar dia saja terus saya kasi tahu soal putusan itu dan dia bilang dia terima putusan," ungkap aris menjelaskan kunjungannya ke rutan kelas II Kupang.
"Sekarang Tinus siap jalani putusan hakim, jadi apabila jaksa banding pasti kita juga ajukan kontra memori tapi tadi Tinus belum terima pemberitahuan banding dari jaksa," pungkasnya.(cr9).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tinus-perko-okd.jpg)