Rabu, 15 April 2026

Berita NTT Hari Ini

Jaksa Banding, Kuasa hukum Tinus Perko Ajukan Kontra Memori

Usai menemui Tinus Perko di Rutan kelas II Kupang kuasa hukum akan ajukan kontra memori atas materi banding jaksa. Kontra memori itu oleh Aris Tanesi

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Suasana sidang virtual putusan Tinus perko di PN Oelamasi, Senin 31 Januari 2022 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Usai menemui Tinus Perko di Rutan kelas II Kupang kuasa hukum akan ajukan kontra memori atas materi banding jaksa.

Kontra memori itu oleh Aris Tanesi kuasa hukum Tinus Perko, Jumat 4 Februari 2022 agar tetap mempertahankan bahwa mereka tetap setuju dengan putusan hakim.

"Tujuannya kami tetap pada putusan PN," tegas Aris.

Pada hari ini sesuai jadwal kunjungannya ke rutan kelas II Kupang dia bertemu dengan Tinus Perko sebagai kliennya.

Saat pertemuan dia menjelaskan Tinus dalam keadaan sehat dan setelah memberitahukan putusan majelis hakim dan menjelaskan proses hukum yang sedang terjadi.

Secara resmi Tinus melalui dia menerima putusan majelis hakim namun karena jaksa telah mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi NTT maka kuasa hukum juga mengajukan kontra memori sebagai keputusan mereka setuju dengan putusan PN.

"Saya tanya kabar dia saja terus saya kasi tahu soal putusan itu dan dia bilang dia terima putusan," ungkap aris menjelaskan kunjungannya ke rutan kelas II Kupang.

"Sekarang Tinus siap jalani putusan hakim, jadi apabila jaksa banding pasti kita juga ajukan kontra memori tapi tadi Tinus belum terima pemberitahuan banding dari jaksa," pungkasnya.(cr9).

Suasana sidang virtual putusan Tinus perko di PN Oelamasi, Senin 31 Januari 2022 lalu.
Suasana sidang virtual putusan Tinus perko di PN Oelamasi, Senin 31 Januari 2022 lalu. (POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN)
Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved