Breaking News:

Berita Belu Hari Ini

Bebas dari Lapas Atambua, WNA Asal China Diserahkan ke Imigrasi 

Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas) Atambua  berkewarganegaraan China, Fang Hanjun dibebaska

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
Kepala Seksi Binapi menyerahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas) Atambua berkewarganegaraan China, Fang kepada Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Mughtalib, Senin 31 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. Com, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas) Atambua 
berkewarganegaraan China, Fang Hanjun dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana 2,6 tahun. 

Fang Hanjun bebas murni berdasarkan surat Lepas, Nomor W22. Ej.PK.01.01-17, tanggal 1 Februari 2022. 

Setelah dibebaskan, pihak Lapas Atambua menyerahkan yang bersangkutan kepada Imigrasi Kelas IIB Atambua. 

Acara serah terima dilakukan Kepala Seksi Binapi dan Giatja, Markus Mbelo, didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanis Aluman kepada Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Mughtalib. 

Baca juga: Hati-Hati dan Waspada! 6 Daerah di NTT Berpotensi Hujan yang Dapat Disertai Petir dan Angin Kencang

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Atambua, Edward Hadi kepada wartawan, Selasa 1 Febuari 2022 mengatakan, 

Kata Edward, pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembebasan terhadap WBP WNA seperti pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan oleh petugas Lapas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Menurut Edward, Fang Hanjun menjalani masa pidana 2,6 tahun, denda 100 juta, subsider 1 tahun kurungan berdasarkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor 84/PID/2020/PT.KPG, tanggal 23 September 2020.

Dalam menjalani masa pidananya, Fang Hanjun tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima Remisi Umum 4 bulan dan juga Remisi Khusus Waisak 1 bulan. 

Baca juga: Wujudkan Kepedulian, Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Bantu Proses Pemakaman

Terpisah Kepala Kantor Imigrasi

 Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim mengatakan, pihak Imigrasi sudah lakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima WNA kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diwakili Kasubsi Penindakan. Selanjutnya, Imigrasi lakukan deportasi. 

Kata Halim, warga negara China tersebut atas nama Fang Hanjun Bin Fang Guo HE, tempat tanggal lahir, Henan, 3 September 1987, jenis kelamin laki-laki. (jen). 

Kepala Seksi Binapi menyerahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas) Atambua berkewarganegaraan China, Fang 
kepada Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Mughtalib, Senin 31 Januari 2022.
Kepala Seksi Binapi menyerahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas) Atambua berkewarganegaraan China, Fang kepada Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Mughtalib, Senin 31 Januari 2022. (POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved