Vonis Tinus Perko
Sedang Berlangsung Putusan Tinus Perko di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang
Sidang putusan terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Sidang putusan terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Senin 31 Januari 2022 pukul 14.00 WITA.
Sidang dipimpin Fransiskus Xaverius Lae sebagi hakim ketua, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina selaku hakim anggota. Sidang menghadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pathres M Mandala dan Sherlter V. Wirata serta Vinsya Murtiningsi, juga kuasa hukum terdakwa Tinus Perko, Aris Tanesi.
Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang secara virtual. Sedianya, sidang putusan harusnya digelar pada Senin 24 Januari 2022 lalu namun ditunda.
Tinus Perko diketahui telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Soal Kasus Yustinus Tanaem, JPU Akan Ambil Sikap Setelah Putusan Hakim
Terdakwa Tinus Perko dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. (*)