Berita Malaka
Pemdes Litamali Data Ulang Warga Penerima BLT-DD
Pemerintah Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Malaka mendata ulang warga yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD)
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Malaka mendata ulang warga yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD).
Langkah ini perlu untuk memastikan bahwa penerima benar-benar layak dan ini untuk mencegah yang namanya pilih kasih. Para kepala dusun sampai ke tingkat RT wajib turun mendata kembali warga.
Hal ini disampaikan Penjabat Kepala Desa (Kades) Litamali,Valentinus D. Pinto Lejap, S.Fil,M.Si, di Betun, Sabtu 29 Januari 2022.
Valens meminta setiap kepala dusun dan RT untuk mendata ulang warga Desa Litamali harus data yang benar-benar layak. Tidak boleh dalam pendataan karena pilih kasih tetapi harus betul-betul warga yang layak menerima.
Baca juga: Kasus Dana Desa Maktihan Kabupaten Malaka Disidangkan
Dikatakan Valen, terkait dengan itu dirinya mengundang semua perangkat Desa untuk menyatukan pemahaman dan bekerja bersama sesuai aturan yang telah digariskan.
"Saya minta data ulang warga Desa Litamali. Harus data yang benar-benar layak untuk membutuhkan bantuan. Jangan pilih kasih, jangan ada perbedaan. Jangan pilah dia dari golongan merah atau putih tapi data keluarga yang berhak sebagai penerima manfaat yang memenuhi kriteria," pinta mantan ajudan Wabup Belu ini.
Menurut Valen, dalam Perpres 104 Tahun 2021 menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 persen dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Baca juga: Bupati Malaka Ingatkan 63 Penjabat Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Mengutip dari Permenkeu, papar Valen, Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada Pasal 33 menyebutkan, Pertama, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Dirinya merinci kriteria itu yakni, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa tersebut dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Diantaranya kehilangan mata pencaharian mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
"Bilamana Data yang tidak tepat sasaran maka bantuannya tidak akan diberikan. Saya tegaskan, kepala dusun bakal menerima akibatnya," tegas Valen yang juga Kabid di Dinas PMD Malaka ini.(*)