Kabar Artis

Pernah Dituduh Jadi Simpanan Bos,Eks Pramugari Diduga Terima Suap Rp 647 Juta, Ini Profil Siwi Widi

Sosok mantan Pramugari Garuda , Siwi Widi kembali menjadi sororan publik . Ia diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang yang ini sedang dalam penang

Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com
Siwi Windi Purwati, Mantan pramugari Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang yang pelakunya adalah pejabat DJP di bawah Kementerian Keuangan. 

"Baik mobil atau harta lain itu bukan diberikan oleh para jajaran direksi Garuda," kata Siwi.

Lalu pengakuan terkait barang-barang mewah tersebut juga diakui didapatnya dari mantan kekasih sebagai hadiah.

"Itu dari pacarku yang dulu," ungkapnya.

Baca juga: Pramugari Cantik Garuda Siwi Widi Purwanti Klarifikasi Soal Jadi Simpanan Bos, Sebut Mantan Pacar

Bakal dihadirkan di persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam persidangan perkara dugaan suap perpajakan.

Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Siwi Widi Akhirnya Muncul Diperiksa Polda Metro Jaya, Polisi Segera Panggil Pramugari Lainnya
Siwi Widi Akhirnya Muncul Diperiksa Polda Metro Jaya, Polisi Segera Panggil Pramugari Lainnya ((Tribunnews/Jeprima))

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Ali menuturkan, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari Farsha.

Keterangan Siwi dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.

Baca juga: Gegara Istila Gundik, Begini Perlakuan Penumpang Garuda pada Pramugari Siwi Widi, Beginini Ceritanya

Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.

Pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan nantinya.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," tutur Ali.

Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan.

Baca juga: Pramugari Siwi Widi Klarifikasi Tudingan Simpanan Bos Garuda, Hotman Paris Sentil Citra Perusahaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved