Penemuan Bayi

Ibu Pembuang Bayi Perempuan Tersangka, Kekasihnya Terancam 15 Tahun Penjara

Andi terancam penjara 15 tahun, sementara hukuman LL lebih ringan karena masih berstatus anak di bawah umur.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ibu pembuang bayi perempuan, LL (16) dan kekasihnya atau ayah biologis dari bayi perempuan, AT alias Andi sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Andi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah LL.
Sedangkan LL tersangka penelantaran anak.

Andi terancam penjara 15 tahun, sementara hukuman LL lebih ringan karena masih berstatus anak di bawah umur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terungkap, Ayah Biologis Bayi Perempuan yang Dibuang di Liliba Kota Kupang

"Terkait kasus pembuangan bayi, kami memerima dua laporan polisi, yakni penelantaran anak dan pencabulan anak," ungkap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK melalui Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 28 Januari 2022.

Mengenai laporan penelantaran anak, kata Kompol Joni, langsung dari ketua RT setempat dengan terlapor ibu bayi.

"Karena sang ibu dari bayi itu sengaja untuk menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya," katanya.

Baca juga: Ayah Biologis Bayi Perempuan yang Dibuang Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Menurut Kompol Joni, LL dikenakan pasal penelantaran anak Pasal 77b Undang- Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan.

Lantaran LL masih anak di bawah umur sehingga hukumannya dipotong setengah, maka tersisa 2 tahun 8 bulan.

Laporan polisi kedua terkait pencabulan dikarenakan ibu bayi tersebut masih di bawah umur.

Kompol Joni mengatakan, pelapor langsung dari ibu bayi tersebut dengan terlapor pacarnya AT alias Andi.

Baca juga: Sebelum Tewas, Ibu Rumah Tangga dan Suaminya Dikeroyok, Pelaku Tuduh Korban Suanggi

Ia mengatakan tersangka dijerat hukuman terkait pencabulan dengan pasal 81 ayat 2 SUB pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dicontohkan pada pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun (tentang percabulan dan persetubuhan anak).

Awal mula percabulan, menurut Kompol Joni, saat tersangka Andi dan LL berpacaran sejak tahun 2019. (*)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved