Rabu, 15 April 2026

Kejati NTT Tahan ASN Kupang Penerima Suap Rp 1,49 Miliar

Nikodemus Nikson Bau ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 2 alat bukti.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Jaksa menggiring Nikodemus Nikson Bau keluar dari Kantor Kajaksaan Tinggi NTT menuju mobil tahanan, selanjutnya dibawa ke Rutan Klas II Kupang, Rabu 26 Januari 2022. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan Nikodemus Nikson Bau (NNB), Rabu 26 Januari 2022.

Kepala Urusan Teknis dan Panitia Lelang proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang tahun 2012 itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Abdul Hakim mengatakan, Nikodemus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 2 alat bukti.

Baca juga: Kejati NTT Beri Penghargaan Bagi Kejari Berprestasi, Penyerapan Anggaran dan Penanganan Korupsi

Menurut Abdul Hakim, Nikodemus dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," terang Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan penahanan terhadap Nikodemus dilakukan selama 20 hari ke depan. Nikodemus ditahan di Rutan Klas II Kupang hingga 14 Februari 2022.

Baca juga: Aliansi Rakyat Anti Korupsi Tuntut Kajati NTT Kembalikan Uang Rp 2 Miliar

Menurut Abdul Hakim, tersangka Nikodemus selaku panitia lelang dalam kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp 2.694.960.000 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja Penyedia Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT.

Tersangka diminta oleh Direktur PT Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan menyerahkan uang sebesar Rp 260 juta dan ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp 1.239.000.000, sehingga total uang diterima sebesar Rp 1.499.000.000.

"Pada saat dilaksanakan kegiatan tersangka selaku kaur teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilaksanakan," tandas Abdul Hakim.

Baca juga: Komisi III DPR RI Bongkar Borok Jaksa, Beny Harman Minta Jaksa Agung Copot Kajati NTT

Menurut Abdul, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang Undang (UU) RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga, Pasal 11 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta 12 B ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved