Berita TTU
IOM Gandeng Pemda TTU Gelar Rapat Diseminasi Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021
Internasional Organization Of Migration ( IOM) Perwakilan TTU menggandeng Pemerintah Kabupaten TTU dalam hal ini Nakertrans TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Internasional Organization Of Migration ( IOM) Perwakilan TTU menggandeng Pemerintah Kabupaten TTU dalam hal ini Nakertrans TTU melaksanakan kegiatan diseminasi peraturan menteri PPPA No. 8 tahun 2021 tentang SOP terpadu untuk korban dan saksi TPPO di Kabupaten TTU.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Livero, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Selasa, 24/01/2022 ini, dibuka oleh Bupati TTU, Drs. Juandi David yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Ferdinandus Lio.
National Project Officer IOM Indonesia, Eny Rofiatul N dalam kesempatan itu mengatakan, selain kegiatan diseminasi Peraturan Menteri, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan rapat koordinasi antara IOM dan gugus tugas TPPO serta gugus tugas lainnya untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja tahun 2021 dan menyusun program kerja tahun 2021.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL dan Pemkab TTU Tanam Pohon di Desa Kobe
Ia mengakui bahwa, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh lembaga pemerintah seperti, P2TP2A dan DP3 kasus TPPO kasus TPPO cenderung naik selama masa Pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, berdasarkan data IOM pada tahun 2021 kasus TPPO mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 lalu.
Hal ini, bagi Eny menjadi pertanyaan bagi para pemerhati TPPO mengenai apakah korban TPPO tidak melaporkan kasusnya atau terkendala saat mengakses lembaga layanan.
"Jadi dalam rapat evaluasi ini sebagai bentuk refleksi juga apakah kita harus lebih banyak menjemput bola begitu dalam melakukan identifikasi. Jadi tidak menunggu korban datang, tetapi bagaimana lembaga layanan untuk lebih aktif untuk melakukan identifikasi," ungkapnya.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT dan Pemkab TTU Launching Hutan Wisata Oeluan
Sementara itu, Kepada Dinas Nakertrans TTU, Simon Soge menerangkan, Kabupaten TTU sudah memiliki tim gugus tugas (satgas) penanganan TPPO.
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, dalam kurun waktu 5 tahun awal, sebanyak 6274 kasus TPPO non-prosedural antarnegara maupun antardaerah.
Atas kondisi itu, muncul kebijakan moratorium pada waktu itu di mana pihaknya kemudian mengambil langkah-langkah untuk membentuk kesadaran para pencari kerja.
Tidak hanya itu pihaknya juga berusaha merekrut tenaga kerja dalam negeri untuk menjalankan secara prosedural.
Dikatakan Simon, kondisi terkahir kasus TPPO di Kabupaten TTU menyusut hingga 10 kasus. Sedangkan pada tahun 2021, kurang lebih ada 4 kasus TPPO.
Simon menilai, penurunan kasus TPPO tersebut bagian dari sumbangsih terbesar dari hadirnya BLK berkat kerjasama dengan P2TKI serta IOM.
Ia juga mengucapkan terima kasih terhadap perwakilan IOM di Kabupaten TTU yang juga sangat berkontribusi dalam menekan angka TPPO. (*)