Berita Nasional

Munarman Emosi Saat Saksi Sebut Terlibat Pengeboman di Gereja Katolik Pulau Jojo, Jaksa Dibentak

Emosi Munarman Meledak Saat Tahu Penyebab Dirinya Dipenjara, Jaksa Sampai Dibentak dan Saksi Dicecar

Editor: Eflin Rote
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Saya tidak terima interupsi. Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Berita Nasional Lainnya

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Emosi Munarman Meledak Saat Tahu Penyebab Dirinya Dipenjara, Jaksa Sampai Dibentak dan Saksi Dicecar

Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved