Kabar Artis

Akhirnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie & Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp 5 Ribu

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto, terbukti menjyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie suaminya, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sidang kasus ini berlangsung Selasa, 11 Januari 2022. 

POS-KUPANG,COM, JAKARTA - Setelah melewati proses hukum yang panjang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya divonis penjara.

Kedua sosok ini dihukum penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, turut divonis pula Zen Vivanto, sopir pribadi Nia Ramadhani.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Sidang tersebut dengan agenda tunggal, yakni pembacaan vonis hakim atas kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya itu, ketiga sosok tersebut divonis dengan hukuman kurungan selama 1 tahun penjara.

Majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Nia Ramadhani Terancam Penjara 12 Bulan, Istri Ardi Bakrie Ini Sebut Hal Mengharukan: Saya Ikhlas

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua dan terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Untuk diketahui, menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, keduanya telah hadir pukul 10.10 WIB.

Keduanya dikawal orang-orang berbadan besar menuju ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Seperti hari-hari sidang sebelumnya, keduanya terlihat mengenakan pakaian serasi berwarna putih bernuansa hijau.

Saat ditanya mengenai kesiapannya menjalani sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meminta doa agar sidang putusan tersebut berjalan lancar.

Ardi Bakri juga merasakan khawatir sebelum mengikuti persidangan.

"Lihat nanti ya (putusan)," ujar Nia Ramadhani.

"Deg-degan lah tapi berserah doain ya mas mba," sambung Ardi Bakrie.

Terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sipirnya, Zen Vivanto akan menghadapi sidang lanjutan soal kasus narkotika hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dituntut Setahun Rehabilitasi

Ketiganya akan menerima vonis yang dibacakan majelis hakim atas status penyalahgunaan narkotika.

"Setelah bermusyawarah, majelis hakim akan membacakan putusan perkara terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021 lalu.

Agenda tersebut juga terlihat dalam wibesite SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst.

"Selasa, 11 Jan. 2022, pembacaan putusan," dikutip dari laman website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang yang dipimpin, hakim ketua Muhammad Damis itu rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Baca juga: Suami Nia Ramadhani Tiba-tiba Harus Dilarikan Ke RS, Aride Bakrie Kecelkaan Saat Rehabilitasi

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.

Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.

Sehingga, JPU menyatakan ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

Ardie Bakrie dilarikan ke rumah sakit saat rehabilitasi bersama Nia Ramadhani
Ardie Bakrie dilarikan ke rumah sakit saat rehabilitasi bersama Nia Ramadhani (Instagram)

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Baca juga: Nia Ramadhani Bikin Geger Lagi Usai Ditangkap Gegara Narkoa, Ini Perubahannya Setelah Rehabilitasi

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum Sidang, Nia Ramadhani Mengaku Ikhlas

Pasangan selbritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghadapi sidang vonis hakim kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2022.

Pantauan Wartakotalive, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di gedung PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dikawal beberapa pria berbadan tegap.

Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan kardigan hijau, sementara Ardi Bakrie yang mengenakan kemeja putih tampak menyatukan kedua tangannya kedepan awak media yang sudah menanti kehadirannya.

Setibanya didalam Ruang Sidang Atta Alish, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap jalani sidang vonia hakim.

"Siap ya, liat nanti aja," kata Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani menambahkan, dirinya ikhlas menerima vonis berapapun dari Hakim.

"Ikhlas aja," ujar Nia Ramadhani.

Baca juga: Kisah Ardi Bakrie Jujur soal Otaknya saat Bertemu Nia Ramadhani Pertama Kali, Begini yang Terjadi

Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Bersalah Konsumsi Sabu

Ardi Bakrie yang ada disisi kanan sang istri, berusaha menenangkan Nia Ramadhani.

Tangannya pun memegang tangan Nia, sebagai bentuk meredakan kesedihan sang istri yang mendengar putusan satu tahun penjara.

Usai sidang, Nia Ramadhani masih sesugukan yang terlihat ketika berjalan dari kursi panas di ruang sidang menuju mobilnya, yang terparkir didepan pintu utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: BREAKING NEWS, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved