Berita Manggarai Timur

Belum Ada Aktifitas Tambang Batu Gamping di Lengko Lolok, Ini Penjelasan Aleksius Rahman

Saat ini belum ada aktifitas baik penambangan batu gamping di lokasi Lengko Lolok dan Pabrik Semen di Kampung Luwuk, Desa

Editor: Ferry Ndoen
Belum Ada Aktifitas Tambang Batu Gamping di Lengko Lolok, Ini Penjelasan Aleksius Rahman
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kepala DPMPTS Kabupaten Manggarai Timur, Drs Aleksius Rahman.

Belum Ada Aktifitas Tambang Batu Gamping di Lengko Lolok, Ini Penjelasan Aleksius Rahman

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG-Saat ini belum ada aktifitas baik penambangan batu gamping di lokasi Lengko Lolok dan Pabrik Semen di Kampung Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. 

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Timur, Drs Aleksius Rahman, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu 8 Januari 2022 siang menjelaskan,  jumlah warga di Kampung Lengko Lolok lokasi tambang batu gamping sebanyak 89 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu 2 KK menolak atas kehadiran perusahan tambang PT PT Istindo mitra Manggarai (IMM). 

Sedangkan 87 KK sisanya menerima kehadiran perusahan tersebut. Dan telah menerima uang muka (DP) untuk pembebasan lahan sebesar Rp20 juta/KK.

Karena tidak menerima atas kehadiran PT IMM, jelas Aleksius, dua KK yang menolak itu sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun pada tanggal 11 November 2021, PTUN Kupang menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

Baca juga: Pemerintah Provinsi NTT Dukung Program Konservasi Komodo oleh UNDP

Terhadap putusan itu, jelas Aleksius, pihak penggugat melakukan upaya banding di PTUN Surabaya dengan memasukan berkas gugatan pada tanggal 1 Desember 2021. Karena pihak penggugat melakakukan banding, maka pihak tergugat 1 dalam hal ini Gubernur NTT Cq DPMPTSP NTT dan tergugat II Bupati Manggarai Timur Cq DPMPTSP Kabupaten Manggarai Timur dan tergugat II Intervensi dalam hal ini PT IMM melakukan kontra memori banding pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.

"Sehingga untuk sementara belum ada aktifitas penambangan batu gamping di lokasi tambang Lengko Lolok. Karena saat ini masih menunggu putusan banding dari PTUN Surabaya,"ungkap Aleksius.

Aleksius juga menjelaskan, sedangkan untuk lokasi pabrik semen oleh PT Semen Singa Merah (PT SSM) yang akan direncanakan dibangun di kampung Luwuk, Desa Satar Punda, saat masih dalam proses kajian. 

"Sehingga untuk dilokasi Luwuk sebagai lokasi pabrik semen juga belum ada aktifitas dan kondisi saat ini aman-aman saja,"ungkapnya.

Sementara itu, Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon dari Borong ke Dampek, Sabtu 8 Januari 2022, mengatakan, untuk sementara belum ada aktifitas perusahan baik di Luwuk sebagai lokasi pabrik semen maupun di Lingko Lolok sebagai lokasi penambangan batu gamping.

"Sampai dengan saat ini belum ada aktifitas dari pihak perusahan, karena secara internal masih harus diselesaikan beberapa urusan yang wajib diselesaikan oleh pihak perusahaan bersama warga setempat,"ungkap Camat Agus.

"Saya tidak bisa menyampaikan detailnya terkait urusan itu apa, tapi intinya pihak perusahan sedang berjalan, berproses untuk menyelesaikan berapa hal-hal yang perlu diselesaikan secara internal itu,"tambah Camat Agus.

Dikatakan Camat Agus, sebagai pemerintah kecamatan terus mengawasi segala kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan bersama masyarakat setempat. 

Ketika ditanya bagaimana situasi saat ini di lokasi, kata Camat Agus, saat ini kondisi aman. "Aman, aman tidak ada masalah, aman,"ungkapnya.(*) 
 

Berita Manggarai Timur Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved