Berita Nasional
Jokowi Terima 14 Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2026
Dalam kesempatan itu, 11 anggota timsel yang hadir menyampaikan daftar 14 nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi kepada Presiden Jokowi.
Jokowi Terima 14 Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2026
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima tim seleksi pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Timsel KPU - Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Kepresiden Bogor, Kamis 6 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu, 11 anggota timsel yang hadir menyampaikan daftar 14 nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi kepada Presiden Jokowi.
"Kami tadi melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon," kata Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro dalam keterangannya.
"Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022," sambungnya.
Adapun berdasarkan Keputusan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Empat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan. Berikut daftar nama-namanya:
1. August Mellaz
2. Betty Epsilon Idroos
3. Dahliah
4. Hasyim Asy’ari
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
6. Idham Holik
7. Iffa Rosita
8. Iwan Rompo Banne
9. Mochammad Afifuddin
10. Muchamad Ali Safa’at
11. Parsadaan Harahap
12. Viryan
13. Yessy Yatty Momongan dan
14. Yulianto Sudrajat.
Sepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:
1. Aditya Perdana
2. Andi Tenri Sompa
3. Fritz Edward Siregar
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
5. Lolly Suhenty
6. Mardiana Rusli
7. Puadi
8. Rahmat Bagja
9. Subair dan
10. Totok Hariyono.
Juri mengatakan daftar nama calon anggota KPU-Bawaslu tersebut telah diserahkan ke Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari, Presiden nantinya akan menyerahkan ke DPR RI untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
"Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR," pungkas Juri.
Tahapan Seleksi
Sebelumnya, Sekretaris Tim Selekesi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, Bahtiar, mengungkap tahapan yang akan dilakukan berkaitan dengan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.
Tahapan pertama, kata dia, adalah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU-Bawaslu.
"Jadi nanti ada masa pendaftaran, nanti jadwalnya kapan tentu akan diputuskan oleh Timsel," kata Bahtiar dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin 11 Oktober 2021.
Setelah menentukan jadwal, timsel akan menerima pendaftaran bakal calon, melakukan penelitian administrasi bakal calon, kemudian mengumpulkan hasil penelitian administrasi.
Lalu melakukan seleksi tertulis, tes kesehatan, tes psikologi serta mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes keseluruhan untuk mendapat masukkan dan tanggapan dari masyarakat.
"Selanjutnya melakukan wawancara, kemudian menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027," ujarnya.
Selanjutnya, 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu tersebut akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo.
Lalu Jokowi melanjutkannya kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sesuai Undang-Undang.
"Hal-hal lainnya nanti akan disampaikan lebih lanjut. Pada hari ini juga akan saya selaku sekretaris ditugaskan sebagai sekretaris tim timsel merangkap anggota, tugasnya dalam menyampaikan Keppres ini dan tentu segera timsel akan melakukan rapat, dan akan menyampaikan lebih lanjut pada publik," ucap dia.
Berikut nama-nama Timsel Calon KPU dan Bawaslu 2022-2027, sebagaimana diumumkan Mendagri Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim seleksi yang ditandatangani pada 8 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 11 (tahun) 2022," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin 11 Oktober 2021.
Berikut daftar lengkap anggota Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu:
1. Ketua merangkap anggota negara Juri Ardiantoro
2. Wakil ketua merangkap anggota Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota Bactiar
Anggota:
4. Edward Omar Sharif Hiariej
5. Airlangga Pribadi Kusman
6. Hamdi Muluk 7. Endang Sulastri
8. I Dewa Gede Palguna
9. Abdul Ghaffar Rozin
10. Betti AliSjahbana
11. Poengky Indarty
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menghadap Jokowi, Timsel Serahkan 14 Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jokowi-terima-timsel-kpu-bawaslu_01.jpg)