Pembunuhan Ibu dan Anak
Kepala Kejati NTT Beri Atensi Khusus Kasus Penkase Kota Kupang
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT), Dr. Yulianto memberi atensi khusus terhadap kasus yang terjadi di Kelurahan Penkase Kota Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT ( Kajati NTT), Dr. Yulianto, memberi atensi khusus terhadap kasus yang terjadi di Kelurahan Penkase Kota Kupang. Kasus dengan korban ibu dan anak itu, disebut menjadi perhatian orang nomor satu di Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi Kamis 6 Januari 2022 mengatakan persoalan kemanusiaan, khususnya yang terjadi di NTT akan mendapat hukuman yang maksimal.
Dia mencontohkan kasus Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak dibawa umur.
Menurutnya, kejadian semacam ini memang tidak ditolerir oleh Kepala Kejati NTT, Dr. Yulianto. Hal ini juga berlaku pada kasus dengan tersangka Randi Badjideh yang diturut menjadi perhatian Kepala Kejati NTT.
"Termasuk yang di Penkase itu kan termaksud sadis juga toh. Atensi pimpinan itu," tegas Abdul Hakim.
Disinggung perihal pertemuan Kapolda NTT dan Kejati NTT sehari kemarin, apakah turut membahas kasus yang menjadi perhatian publik itu, Abdul Hakim menyebut pertemuan itu hanya membahas penegakan hukum dan keamanan di NTT.
Abdul mengaku, materi-materi seperti kasus tersebut tidak dibahas dalam silahturahmi pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, kasus seperti dilakukan Tinus Perko dan di Kelurahan Penkase Kota Kupang, menjadi atensi khusus pimpinan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, SH, SIK, MH, ketika dihubungi POS-KUPANG.COm, Senin sore 20 Desember 2021, mengaku pengenanan pasal berlapis itu setelah pihak penyidik melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan alat bukti dan perkembangan hasil penyidikan. Pihaknya pun berkesimpulan dan meyakinkan menetapkan Randi diduga keras melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Randi masih dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, kini dia harus dikenakan pasal 334 tentang pembunuhan berencana dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kombes Pol. Rishian menegaskan motif Randi melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengakhiri hubungan dengan Astri dan Lael dengan cara menghilangkan nyawa kedua korban. *
Kejaksaan Tinggi NTT
Kajati NTT
Yulianto
Kelurahan Penkase
Kota Kupang
6 Januari 2022
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang
Pos Kupang Hari Ini
Kanisius Jehola
Kejati NTT Perpanjang Masa Tahanan Ira Ua |
![]() |
---|
Terdakwa Ira Ua Segera Disidangkan, Jaksa Penuntut Umum Rampungkan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, JPU Tuntut Randy Badjideh 13 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri - Lael, Hari ini Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan |
![]() |
---|