Berita Nasional
Jokowi Bagi-Bagi Amplop ke Pedagang, Ada Uang Rp 1,2 Juta Berapa Sebenarnya Gaji Presiden? Simak Ini
Para pedagang di Pasar Umum Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan-Jawa Tengah, sangat terkejut ketika didatangi Presiden Jokowi dan membagi-bagi amplop.
POS-KUPANG.COM - Rabu (5/1/2022) kemarin, Presiden Jokowi bagi-bagi amplop kepada para pedagang di Pasar Purwodadi, Kabupaten Grobohan, Jawa Tengah.
Aksi bagi-bagi amplop di awal tahun itu merupakan kejutan bagi para pedagang. Sebab amplop itu diberi langsung oleh orang nomor satu di Indonesia.
Yang lebih mengejutkan lagi, adalah dalam amplop tersebut ada uang Rp 1.2 juta.
Uang itu diterima dengan rasa gembira oleh para pedagang, termasuk Suwarni (47) seorang penjual es gempol di Pasar Umum Kota Purwodadi.
Bahkan Suwarni berlinang air mata, karena tak menyangka akan mendapat bantuan dana langsung dari Presiden Joko Widodo.
Saat itu, Presiden Jokowi menghampiri Suwarni yang sedang sibuk melayani pembeli.
Jantungnya berdebar-debar ketika ia melihat Presiden Jokowi berjalan mendekati gerobak jualannya.
Tak kuasa menahan rasa haru, ia pun menyalami suami Iriana Widodo itu dengan mata berkaca-kaca.
Kala itu jarum jam menunjukkan pukul 10.15 WIB. Suwarni pun tak mampu membendung air mata yang mengalir perlahan membasahi pipi.
Ibu empat anak itu tak menyangka kalau usaha kecilnya itu didatangi sang Presiden.
Suwarni bahkan semakin terkejut manakala Jokowi menyodorkan kepadanya amplop berisi uang Rp 1,2 juta.
Amplop putih tersebut diserahkan langsung oleh Jokowi untuk tambahan modal Suwarni berdagang.
Hampir dua tahun ini kondisi perekonomian Suwarni kian terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19.
Suaminya yang bekerja di bengkel juga berimbas menurun penghasilannya.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres, Premium Tetap Didistribusikan ke Seluruh Indonesia

"Saya kaget nangis, Mas. Sebagai pedagang kecil, ekonomi sulit karena corona. Lha kok tiba-tiba didatangi disalami Pak Jokowi dan dikasih uang buat tambahan modal. Awalnya beliau tanya-tanya jual apa dan pendapatan berapa," tutur Suwarni, warga Palembahan, Purwodadi, saat ditemui Kompas.com.
Suwarni yang sudah berjualan es gempol hampir 25 tahun tersebut mengaku senang menerima bantuan uang langsung dari tangan Kepala Negara.
"Akan saya gunakan sebaik mungkin. Alhamdulillah dari anak empat, yang dua sudah bekerja," kata Suwarni pungkas.
Dalam kunjungan kerja di pasar rakyat yang berlokasi di pusat kota tersebut, Jokowi membagikan sebanyak 500 paket sembako dan 125 amplop berisi masing-masing uang tunai Rp 1,2 juta kepada pedagang.
Dalam kegiatan sekitar 30 menit tersebut, Kepala Negara menyempatkan diri menyambangi sejumlah pedagang yang sudah lama menanti.
Dengan mengenakan setelan kemeja putih, celana hitam, serta sepatu sneakers hitam, Jokowi berjalan pelan menghampiri, menyalami, dan bertanya ke sejumlah pedagang kecil yang biasa menjajakan dagangan di sana.
Pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terpantau sangat ketat.
Sejumlah personel TNI baik yang berseragam lengkap maupun berpakaian preman sudah disiagakan sejak pagi sebelum Jokowi datang.
Wartawan Tak Boleh Wawancara
Warga terutama para pedagang tampak memadati ruas-ruas jalan yang dilalui Presiden Jokowi. Mereka hanya bisa melambai-lambaikan tangan, karena tidak bisa mendekati orang nomor satu Indonesia itu.
Dalam kunker Presiden Jokowi di Pasar Induk Purwodadi tersebut terlihat pula Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto, dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang mendampingi.
Namun para wartawan tak diperkenankan untuk mewawancarai Presiden Jokowi. Paspampres dan aparat keamanan pun melakukan pengawasan ketat dalam kunjungan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setiawan, mengungkapkan, bahwa dalam amplop yang dibagi-bagi oleh Presiden itu, ada uang tunai Rp 1,2 juta.
Uang yang diiberikan Presiden Jokowi itu sebagai rangsangan bagi para pedagang yang berjualan di pasar tersebut. Dan, tercatat 125 pedagang kaki lima (PKL) dan asongan yang mendapatkan bantuan itu.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Bertemu Anggota KKB Papua yang Sudah Menyerah dengan Syarat Ini
Para pedagang itu, umumnya belum memiliki kios atau pun lapak jualan di pasar tersebut.
Sementara itu, 500 paket sembako dibagikan kepada para pelaku ekonomi di Pasar Induk Purwodadi yang memang membutuhkan.
"Penerima manfaat dari Bapak Presiden Jokowi sudah didata sebelumnya oleh kami. Mereka tercatat yang paling membutuhkan di antara pedagang lain," kata Pradana.
Ini Besaran Gaji Presiden Jokowi
Bagi pedagang kecil seperti Suwarni, mungkin uang Rp 1,2 juta sangat besar besar nilainya.
Terlebih di tengah melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Berbeda dengan Presiden Jokowi yang bergaji puluhan juta rupiah per bulan.
Belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.
Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain gaji pokok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
Seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Untuk hak pensiun, presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. (*)