BPBD NTT Transfer Dana Bantuan Korban Seroja ke 15 Kabupaten/Kota Senilai Rp 849,3 juta

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mentrasfer dana bantuan seroja dan sudah diteruskan BPBD NTT ke 15 kabupaten/kota.

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
Pos-Kupang.Com
KEPALA BPBD NTT-Kepala BPBD NTT, Ambrosius Kodo 

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyela

POS KUPANG.COM, KUPANG -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tengggara Timur sudah mentransfer dana bantuan untuk korban seroja kepada para korban di 15 kabupaten/kota sebesar Rp 849.330.000.000.

Dana tersebut ditransfer pada 31 Desember 2021 langsung ke rekening BPBD kabupaten/kota untuk diteruskan kepada para korban yang rumahnya rusak. Data BPDB NTT terdapat 53.400 buah rumah yang rusak dan berhak mendapat dana bantuan tersebut.

Kepala BPDN Provinsi NTT, Ambrosius Kodo kepada POS KUPANG.COM, Rabu (4/1), mengatakan, 15 kabupaten/kota yang mendapat transfer dana bantuan seroja, yakni Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Sabu Raijua, Rote Ndao, Alor, Lembata, Flores Timur, Ende, Ngada, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat dan Kota Kupang.

Perincian, kata Ambros, rumah rusak berat 5.346 x Rp50 juta = Rp 267.300.000.000, rusak sedang 6.766 x Rp 25 juta = 169.150.000.000, rusak sedang 41.288 x Rp 10 juta = Rp 412.880.000.000.

Total usulan yang diajukan sebelumnya 55.615 rumah rusak dengan rincian rusak berat 6.433, rusak sedang 7.052 dan rusak ringan 42.130. Setelah dilakukan review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) BNPB didapati ada 2.215 usulan yang dieliminasi, rinciannya rusak berat 1.807, rusak sedang 286 dan rusak ringan 842.

Lanjut Ambros, Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB yang terlah mentransfer dana tersebut langsung ke BPBD Kabupaten/Kota.

"Kiranya dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan seturut mekanisme yang berlaku," kata Ambros.(*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved