Berita Manggarai Timur

Tidak Gunakan DAU, UPTD SPAM Manggarai Timur Kini Mandiri Biaya Belanja Operasional

tarif yang dikenakan kepada pelanggan masih belum memenuhi syarat pemulihan atau full cost recovery (FCR). 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kepala UPTD SPAM Manggarai Timur, Fransiskus Y. Aga. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG--UPTD SPAM Manggarai Timur (Matim) tidak lagi menggunakan DAU untuk Subsidi, namun kini mandiri untuk membiayai kebutuhan belanja operasional dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan sehingga terjadi peningkatan pendapatan jasa layanan air minum.

Kepala UPTD SPAM Manggarai Timur, Fransiskus Y. Aga, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 4 Januari 2021, menjelaskan, berdasarkan peraturan BBupati Manggarai Timur Nomor 23.a Tahun 2014 tentang tarif air minum pada BLUD SPAM kabupaten Manggarai Timur, untuk tarif jasa layanan air minum dibagi dalam empat kelompok.

Kelompok 1 untuk kelompok sosial seperti sekolah, gereja, mesjid dan sebagainya membayar dengan dibawah tarif dasar dimana sebesar Rp1.600/meter kubik.

Baca juga: Pelajar SMA di Manggarai Timur Ini Ditemukan Meninggal Dunia dan Diduga Bunuh Diri

Kelompok 2 yakni kelompok rumah tangga dan instansi pemerintahan dengan membayar retribusi sesuai tarif dasar Rp2.000/meter kubik.

Kelompok 3 yaitu untuk kelompok niaga seperti toko, bank dan pengusaha lainya dimana membayar retribusi dengan tarif Rp3.000/meter kubik. 

Sedangkan untuk kelompok 4 untuk pengguna Tanki air, pengguna pelabuhan, kata Fransiskus, UPTD SPAM Matim kini belum mempunyai.

"Kelompok 4 ini kita belum punya, kita baru 3 kelompok itu. Dari 3 kelompok ini dilihat dari masing-masing penggunaannya,"jelasnya.

Fransiskus, mengaku Salah satu kendala dalam pengembangan pelayanan air minum oleh UPTD SPAM adalah harga jual atau tarif yang dikenakan kepada pelanggan masih belum memenuhi syarat pemulihan atau full cost recovery (FCR). 

Baca juga: Kasat Lantas Polres Manggarai Timur Tepis Video Beredar Anggota Menghukum Pengendara

"Artinya seluruh tarif itu seharusnya bisa mengembalikan seluruh biaya yang dibutuhkan dan kita belum sampai kesana,"ungkapnya.

Dikatakan Fransiskus, dari seluruh tarif yang ditentukan untuk tiga kelompok itu, sebagain masih disubsidi yakni dari kelompok sosial dimana membayar jasa pelayanan air minum dibawa tarif dasar.

"tarif dasar kita mesti di Rp2000/meter kubik, tetapi masih ada untuk kelompok sosial yang membayar Rp1.600/meter kubik dibawa tarif dasar,"jelasnya.

Fransiskus juga menjelaskan untuk kelompok sosial membayar dibawa tarif dasar karena ada subsidi sesuai peraturan menteri terkait. 

"Sehingga sistem subsidi silang, kelompok khusus sosial membayar dibawa tarif dasar Rp1600/meter kubik, nanti yang kurang Rp400/meter kubik ini akan ditutupi pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU),"jelas Fransiskus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved