Berita Sumba Timur

Sumba Timur Dapat Rapor Merah dari Ombudsman RI, Ini Tanggapan Bupati Khristofel Praing

Kabupaten Sumba Timur Dapat Rapor Merah dari Ombudsman RI, Ini Tanggapan Bupati Khristofel Praing

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Bupati Sumba Timur Khristofel Praing 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Kabupaten Sumba Timur di Provinsi NTT mendapatkan rapor merah dari Ombudsman RI terkait penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021.

Tidak hanya Kabupaten Sumba Timur, 12 daerah lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur juga mendapat rapor merah atau predikat kurang penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik itu.

Sementara itu, 10 daerah lainnya memperoleh rapor kuning atau predikat sedang termasuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian disampaikan Ombudsman RI dalam penganugerahan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021.

Bupati Sumba Timur Drs. Khristofel Praing yang dimintai tanggapan tidak menampik penilaian tersebut. Bupati Praing bahkan menyebut, Ombudsman RI telah melakukan penilaian secara objektif dan fair.

"Kita harus akui bahwa pelayanan publik kita mesti (harus) diperbaiki, kita harus akui itu. Jadi kita harus lakukan pembenahan demi pembenahan berkaitan dengan pelayanan publik ke masyarakat," ujar Bupati Khristofel Praing saat diwawancara Kamis 30 Desember 2021 malam.

Ia mengatakan, dengan kesadaran bahwa pelayanan publik pada level pemerintahan belum maksimal, maka harus dilakukan perbaikan termasuk dengan menyesuaikan pada parameter yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai lembaga pengawas.

"Kita harus akui, kalau belum bagus maka harus kita perbaiki, Ombudsman secara fair dan objektif menilai, nanti kita akan sesuaikan dengan parameter yang dipakai dan ditetapkan," kata Bupati Khristofel Praing.

"Pesannya adalah kita harus setiap hari memperbaiki untuk menuju ke zona yang lebih baik," tambahnya.

Mantan birokrat itu menyebut saat ini pemerintah kabupaten Sumba Timur dibawa nahkoda dirinya bersama Wakil Bupati David Melo Wadu telah menetapkan kebijakan inovasi untuk setiap instansi pemerintah. Hal itu sejalan dengan semangat memperbaiki pelayanan publik yang menjangkau kepuasan masyarakat.

"Dengan kebijakan Kabupaten sumba Timur yakni satu instansi satu inovasi, itu jadi bagian dari kebijakan kita untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat, karena inovasi ujung akhir pada pelayanan untuk masyarakat. Dan hal ini sudah berjalan," ujar dia.

Predikat Kepatuhan Tinggi diberikan Ombudsman RI kepada 17 Kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota dan 103 kabupaten. Provinsi Nusa Tenggara Timur

menempati urutan ke 28 dari 34 provinsi se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning.

Penilaian Kepatuhan tersebut dilakukan secara serentak terhadap 24 kementrian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 kabupaten.

Penilaian dilakukan selama periode Juni-Oktober 2021, dengan pengambilan data bagi Kementerian dan Lembaga dilaksanakan oleh Kantor Pusat serta pengambilan data bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Instansi Vertikal dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H mengatakan tim ombudsman NTT melakukan penilaian terhadap 207 unit penyelenggara layanan yang tersebar di 22 kabupaten kota serta provinsi NTT.

Hasil penilaian tersebut menetapkan 10 pemerintah daerah mendapat Predikat Kepatuhan Sedang atau zona kuning dan 13 pemerintah daerah mendapat Predikat Kepatuhan Rendah atau zona merah.

Darius, menyebut terdapat beberapa faktor yang menyebabkan menurunnya penilaian tingkat kepatuhan daerah diantaranya, sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik berupa website.

Selain itu, sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan, Sarana dan Pelayanan Bagi Yang Berkebutuhan Khusus serta sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan.

Sebagian penyelenggara pelayanan juga belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat.

Beda Daton berharap Gubernur, Bupati dan Walikota terus mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan atau perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik (website).

Selain itu, terus mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan atau perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setya menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.

Para kepala daerah juga harus terus bekerja dan memotivasi pimpinan penyelenggara pelayanan atau perangkat daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana atau saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.

"Para pemimpin harus mampu mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan atau perangkat daerah agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan mendorong desentralisasi pelayanan hingga ke tingkat Kecamatan," tegasnya. (*)

Baca Berita Sumba Timur Lainya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved