Berita Flores Timur
Flores Timur Dapat Rapor Kuning Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Kabupaten Flores Timur Dapat Rapor Kuning Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) mendapatkan rapor kuning dari Ombudsman RI terkait penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021.
Tak hanya Flores Timur, 9 daerah lainnya di NTT juga memperoleh rapor kuning atau predikat sedang termasuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan 13 daerah lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat rapor merah atau predikat kurang penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Flores Timur, Augustinus Payong Boli mengatakan hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan untuk pemerintah Flores Timur dengan Nilai kepatuhan 55,28 klasifikasi sedang, karena sebagian besar penyelanggara pelayanan pemerintah daerah belum memiliki sarana prasarana bagi yang berkebutuhan khusus dan belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik.
Ke depan, pihaknya tegas kepada pimpinan perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik, menyusun standar pelayanan sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan menyiapkan sarana pelayanan bagi yang berkebutuhan khusus menyiapkan kotak pengaduan masyarakat serta mekanisme kerja dan mendorong desentralisasi pelayanan ke kecamatan/desa dan kelurahan.
"Pimpinan OPD yang tidak sanggup melakukannya akan dievaluasi," ujarnya.
Untuk diketahui, predikat kepatuhan tinggi diberikan Ombudsman RI kepada 17 Kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota dan 103 kabupaten. Provinsi Nusa Tenggara Timur menempati urutan ke 28 dari 34 provinsi se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning.
Penilaian Kepatuhan tersebut dilakukan secara serentak selama periode Juni-Oktober 2021, dengan pengambilan data bagi kementerian dan lembaga dilaksanakan oleh kantor pusat serta pengambilan data bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Instansi Vertikal dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, mengatakan tim ombudsman NTT melakukan penilaian terhadap 207 unit penyelenggara layanan yang tersebar di 22 kabupaten kota serta provinsi NTT.
Hasil penilaian tersebut menetapkan 10 pemerintah daerah mendapat predikat kepatuhan sedang atau zona kuning dan 13 pemerintah daerah mendapat predikat kepatuhan rendah atau zona merah.
Menurut dia, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan menurunnya penilaian tingkat kepatuhan daerah diantaranya, sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik berupa website.
Selain itu, sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan, sarana dan pelayanan bagi yang berkebutuhan khusus serta sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Sebagian penyelenggara pelayanan juga belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya
