Berita NTT

Ombudsman NTT Terima Aduan di Bawah 100 Setiap Bulan, Darius : Jumlah ini Sangatlah Kecil 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, rata - rata jumlah komplain yang diterima Ombudsman NTT kecil

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, rata-rata jumlah komplain yang diterima Ombudsman NTT setiap bulan masih di bawah angka 100. 

"Hemat kami, jumlah ini sangatlah kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk NTT sebanyak 5,5 juta jiwa dan ribetnya layanan publik yang dialami warga setiap hari," kata Darius, Kamis, 30/12/2021.

Minimnya jumlah komplain ini, lanjut dia, menggambarkan kecilnya partisipasi warga ikut memperbaiki layanan pemerintah. 

Dalam rangka mendekatkan akses melapor ke ombudsman, jelas Darius, pihak Ombudsman telah melakukan pemajangan pigura Kriiing Ombudsman di unit layanan. 

Pigura Kriiing Ombudsman kini telah terpajang di lebih dari 100 unit layanan di seluruh kabupaten di Pulau Timor.

Pigura yang berisi nomor telepon pribadi Darius dan nomor pengaduan kantor ini bertujuan untuk memudahkan akses warga melapor selama 24 jam jika ada keluhan terkait layanan publik.

"Sulitnya akses warga melapor dan tidak tahu ke mana mau melapor ini menjadi alasan, mengapa kami terus bergerak memajang pigura Kriiing Ombudsman di seluruh unit layanan hingga tingkat kelurahan dan puskesmas," ujar Darius.

"Kami akan terus berupaya agar pigura ini menjangkau seluruh pelosok NTT guna memudahkan akses warga melapor," lanjutnya. 

"Mari terus berupaya memperbaiki layanan pemerintah dengan ikut berpartisipasi menyampaikan laporan via nomor-nomor ini. Awasi, Tegur dan Laporkan jika mengalami layanan yang belum sesuai standar di seluruh instansi pemerintah," tambahnya lagi.

Terkait rendahnya kepatuhan standar pelayanan publik oleh penyelenggara layanan / unit layanan, kata Darius, menjadi sebab buruknya pelayanan di seluruh instansi pemerintah. 

"Oleh karena itu semua unit layanan wajib menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan standar layanan," ujarnya.(*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved