Berita NTT

Ini Kata Mantan Kejari Kota Kupang, Usai Dilantik jadi Karo Hukum NTT

Ini Kata Mantan Kejari Kota Kupang Odermaks Sombu Usai Dilantik jadi Karo Hukum Setda Provinsi NTT

Editor: Kanis Jehola
Dok. Humas NTT
Pose bersama 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Setelah mendapat kepercayaan dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Lasikodat dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi untuk meduduki jabatan sebagai Karo Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang dimandatkan kepadanya.

Kepercayaan tidak hanya datang dari Kejati untuk menduduki jabatan Kejari Kota Kupang namun kali ini Odermaks Sombu yang sering disapa Maks juga diberkaryakan dilingkup pemerintah provinsi NTT.

Maks yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dipercayakan menjabat Karo Hukum menggantikan posis yang sebelumnya dijabat Alex Lumba.

Ia kukuhkan dan dilantikan bersama pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah provinsi NTT oleh Wakil Gubernur di ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur NTT, Rabu 29 Desember 2021.

Odermaks Sombu, menyebut banyak pihak yangerasa kaget ketika dirinya ditunjuk menjabat sebagai kepala Biro Hukum namun dirinya menjelaskan bahwa secara regulasi memang diperbolehkan.

Sebelumnya jabatan tersebut dibuka untuk umum dan atas arahan Kejati NTT dirinya turut melamar karen jika diberikan kepercayaan maka esalonnya akan naik ke IIB sebab jabatan Kejari merupakan esalon III.

"Otomatis esalon saya akan naik ketika diberikan kepercayaan oleh pimpinan," katanya.

Dengan kepercayaan yang diberikan tentu tanggungjawabnya semakin berat karena tidak hanya fokus pada ruang lingkup tertentu saja namun ini tanggungjawab kepada seluruh masyarakat NTT.

"Ini bukan saja peningkatan karir dan ini bukan saja soal kepercayaan namun ini  semata soal tanggungjawab. Bagaimana kedepan penataan aset-aset  pemprov dapat dikelola secara baik dan tidak menimbulkan persoalan," sebutnya.

Baginya kepercayaan ini pun juga diberikan dari Kejagung melalui Kejati NTT untuk dapat mengabdi di pemerintahan. Integritas dan profesional dalam bekerja harus ditu jukan ketika mendapat kepercayaan.

Pejabat dari jaksa juga bisa dikaryakan dengan durasi yang telah ditentukan dan sudah banyak yang terjadi di provinsi lain sehingga hal ini bukan sesuatu yang baru namun baru pernah terjadi saja di NTT.

"Saya di Kejari juga menyabet status WBK/WBBK dari Menpan jadi jabatan baru ini adalah anugrah kepada saya. Tentu saya tidak melepas tugas sebagai jaksa tapi saya dikaryakan di pemerintahan. Ada jangka waktunya hanya 2 tahun saja namun bisa diperpanjang," bebernya. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved