Berita Manggarai Barat

Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Guru Honorer

atreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang guru honorer

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang guru honorer, Hairudin (27), Senin 27 Desember 2021.

Korban dikeroyok hingga babak belur saat menjalankan tugasnya di ruang kelas MA Ar-Rahman Marombok Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, pada Kamis 9 Desember 2021 lalu.

"Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Polsek Komodo, namun sudah dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat agar segera dituntaskan," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto.

Pihaknya akan melakukan gelar perkara, dilanjutkan dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Akan dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Mabar, Albertus Kabung angkat bicara terkait kasus tersebut.

Menurutnya, kasus pemukulan guru yang sedang menjalakan tugasnya merupakan suatu bentuk tindakan yang melecehkan martabat guru.

"Oleh karena itu mengutuk keras tindakan tersebut serta mendorong pihak berwajib untuk mengusutnya sampai tuntas," katanya saat dihubungi Sabtu 11 Desember 2021.

Albertus Kabung menjelaskan, terdapat 3 kebijakan yang menjadi dasar sehingga kasus yang telah dilaporkan ke Polsek Komodo tersebut harus diusut secara tuntas.

Dasar pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 40 ayat (2) huruf d yang menyebutkan pendidik dalam melaksanakan tugasnya berhak memperoleh perlindungan hukum.

Dasar kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu di antaranya memiliki jaminan perlindungan hukum dalam bentuk jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Dasar ketiga, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang meliputi perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan atau perlakuan tidak adil.

"Harapan PGRI Manggarai Barat agar masyarakat menghormati martabat guru dalam menjalankan tugasnya, serta tidak main hakim sendiri terhadap warga sekolah dan bila ada persoalab hendaknya dikoordinasikan dengan komite sekolah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 orang anggota keluarga murid berinisial K (16), mengeroyok seorang guru hingga babak belur pada Kamis 9 Desember 2021.
Ironisnya, guru bernama Hairudin (28), dikeroyok hingga babak belur saat menjalankan tugasnya di ruang kelas MA Ar-Rahman Marombok Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved