Berita Ende

Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Khusus Natal 2021, Antonius : Semangat Baru Jadi Lebih Baik

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende melaksanakan acara pemberian remisi khusus Natal 2021.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
FOTO. POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
Acara pemberian remisi khusus Natal 2021 di Lapas Kelas IIB Ende, Sabtu 25 Desember 2021. 

Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Khusus Natal 2021, Antonius : Semangat Baru Untuk Jadi Lebih Baik

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende melaksanakan acara pemberian remisi khusus Natal 2021.

Rangkaian kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H. Jawa Gili di Aula Lapas Kelas IIB Ende, Sabtu 25 Desember 2021.

Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat struktural dan warga binaan yang beragama Kristen dan Katholik yang mendapatkan remisi.

Antonius H. Jawa Gili, dalam kesempatan itu menyebutkan, terdapat 94 warga binaan Lapas Ende mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2021.

Baca juga: Awas dan Waspada! 13 Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Angin Kencang, Begini Penjelasan BMKG

Warga binaan tersebut, telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi yaitu, mulai dari 15 (lima belas) hari, 1 (satu) bulan, hingga 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari, dan diantaranya terdapat 1 orang Warga Binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Antonius dalam amanatnya berpesan agar pemberian remisi jhusus hari raya Natal ini menjadi semangat baru bagi warga binaan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan pemicu agar menjadi pribadi yang lebih baik dan untuk yang langsung bebas semoga segala hal baik yang didapat selama menjalani masa pidana tetap dibawa sampai di luar," ujar Antonius.

Baca juga: Jendela Transfer BRI Liga 1 2021: Eks Persebaya Makin Dekat Persija, Arema FC & Persib Siap Bajak?

Dia menguraikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Antonius berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas.  (*)

Berita Ende Lainnya :

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved