Berita Belu
Bupati Belu Gelar Pertemuan Dengan Pemilik Hotel dan Homestay, Ini Tujuannya
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM melakukan pertemuan dengan para pemilik hotel dan homestay di Atambua
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM melakukan pertemuan dengan para pemilik hotel dan homestay di Atambua.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Belu, Kamis 23 Desember 2021 itu bertujuan untuk menyampaikan pokok-pokok dari edaran pemerintah tentang standar operasional prosedur bagi pelintas batas negara dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Bupati Belu, dr. Agus Taolin yang memimpin rapat tersebut mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang harus diterapkan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI), baik WNI maupun WNA, diantaranya wajib menunjukan hasil tes PCR saat tiba di Indonesia dan melaksanakan karantina selama 7x24 jam.
Pelaku perjalanan internasional menjalani karantina di hotel atau homestay tempat mereka menginap dibawah pengawasan satgas Covid. Skenario pengawasan pelaku perjalanan internasional akan dilakukan sejak tiba di pintu batas negara seperti di PLBN, bandara dan pelabuhan sampai ke hotel.
"Bagi pelaku perjalanan baik itu WNA maupun WNI, kami akan kawal mulai pintu batas negara, dari pelabuhan sampai masuk ke kota Atambua hingga ke hotel oleh Pol PP menggunakan kendaraan yang sudah punya ID", katanya.
Bagi pemilik hotel dan homestay diharapkan menerapkan protokol kesehatan secara baik bagi pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina.
"Hari ini kami ingin mendengar pendapat dari masing-masing pemilik hotel untuk bersiap menerima orang asing yang akan menginap di hotel", kata Bupati.
Sejumlah pemilik hotel dan homestay yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan siap untuk melaksanakan prokes secara ketat sesuai yang dianjurkan pemerintah.
Pemilik Hotel King Star yang juga Ketua PHRI, Alvin Mintura kepada wartawan mengatakan, Hotel King Star siap menerima semua orang asing yang ingin menginap di hotel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kata Alvin, pihak hotel selalu mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat bagi setiap tamu yang datang. Tentunya, tamu yang datang menginap ke hotel tidak dalam status terkonfirmasi positif atau hasil testnya negatif.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tetang menutup sementara pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan WNA dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negera yang secara geografis berdekatan.
Negera yang dimaksud tersebut yakni, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong.
Sedangkan, WNI dan WNA dari luar 11 Negara tersebut dalam SE 23 tahun 2021 diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan rangkaian Prokes, masa karantina 7x24 atau tujuh hari. Wajib melakukan tes PCR 3x24 jam sebelum datang ke Indonesia, tes PCR ke-1 saat tiba Indonesia, Tes ulang PCR ke-2 di hari ke-6 karantina. Kemudian, sample PCR dihimbau dilakukan WGS. (*)
Bupati Belu
Taolin Agustinus
pemilik hotel dan homestay
Atambua
26 Desember 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Daftar Juara Lomba Mewarnai dan Menggambar Tingkat TK dan SD yang Digelar Pos Kupang di Atambua |
![]() |
---|
Bupati Belu Buka Kegiatan Lomba Menggambar dan Mewarnai yang Digelar Pos Kupang di GOR Atambua |
![]() |
---|
Stand Kreatif Mart Atambua Dibanjiri Konsumen |
![]() |
---|
Peserta Antusias Ikut Lomba Menggambar dan Mewarnai yang Digelar Pos Kupang di GOR Atambua |
![]() |
---|
Suzuki Mobil Display pada Lomba Mewarnai dan Menggambar di GOR Atambua |
![]() |
---|