Berita Belu

Bupati Belu Gelar Pertemuan Dengan Pemilik Hotel dan Homestay, Ini Tujuannya

Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM melakukan pertemuan dengan para pemilik hotel dan homestay di Atambua

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD melakukan pertemuan dengan para pemilik hotel dan homestay di Atambua, Kamis 23 Desember 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM melakukan pertemuan dengan para pemilik hotel dan homestay di Atambua

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Belu, Kamis 23 Desember 2021 itu bertujuan untuk menyampaikan pokok-pokok dari edaran pemerintah tentang standar operasional prosedur bagi pelintas batas negara dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19. 

Bupati Belu, dr. Agus Taolin yang memimpin rapat tersebut mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang harus diterapkan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI), baik WNI maupun WNA, diantaranya wajib menunjukan hasil tes PCR saat tiba di Indonesia dan melaksanakan karantina selama 7x24 jam. 

Pelaku perjalanan internasional menjalani karantina di hotel atau homestay tempat mereka menginap dibawah pengawasan satgas Covid. Skenario pengawasan pelaku perjalanan internasional akan dilakukan sejak tiba di pintu batas negara seperti di PLBN, bandara dan pelabuhan sampai ke hotel.

"Bagi pelaku perjalanan baik itu WNA maupun WNI, kami akan  kawal mulai pintu batas negara, dari pelabuhan sampai masuk ke kota Atambua hingga ke hotel oleh Pol PP menggunakan kendaraan yang sudah punya ID", katanya.

Bagi pemilik hotel dan homestay diharapkan menerapkan protokol kesehatan secara baik bagi pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina.

"Hari ini kami ingin mendengar pendapat dari masing-masing pemilik hotel untuk bersiap menerima orang asing yang akan menginap di hotel", kata Bupati. 

Sejumlah pemilik hotel dan homestay yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan siap untuk melaksanakan prokes secara ketat sesuai yang dianjurkan pemerintah. 

Pemilik Hotel King Star yang juga Ketua PHRI, Alvin Mintura kepada wartawan mengatakan, Hotel King Star siap menerima semua orang asing yang ingin menginap di hotel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kata Alvin, pihak hotel selalu mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat bagi setiap tamu yang datang. Tentunya, tamu yang datang menginap ke hotel tidak dalam status terkonfirmasi positif atau hasil testnya negatif. 

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tetang menutup sementara pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan WNA dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negera yang secara geografis berdekatan. 

Negera yang dimaksud tersebut yakni, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong. 

Sedangkan, WNI dan WNA dari luar 11 Negara tersebut dalam SE 23 tahun 2021 diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan rangkaian Prokes, masa karantina 7x24 atau tujuh hari. Wajib melakukan tes PCR 3x24 jam sebelum datang ke Indonesia, tes PCR ke-1 saat tiba Indonesia, Tes ulang PCR ke-2 di hari ke-6 karantina. Kemudian, sample PCR dihimbau dilakukan WGS. (*)

Baca Berita Belu Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved