Berita NTT

Alat Musik Sasando Diklaim Sri Lanka, Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham NTT

Terkait Alat Musik Sasando Sudah Diklaim Sri Lanka, Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTT
Salah satu pengrajin alat musik Sasando di Kabupaten Rote Ndao 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Alat musik daerah 'Sasando' yang sangat terkenal dan bernilai kekayaan intelektual milik Kabupaten Rote, Provinsi NTT baru-baru ini diklaim sebagai milik Negara Sri Lanka. 

Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi, menyampaikan hal ini pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 20 Desember 2021 lalu.

Dalam rilis yang disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham NTT, menyebutkan, atas klaim tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT tidak tinggal diam, langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan F. Muhlizi langsung menuju Kabupaten Rote Ndao didampingi staf, Yudi Prasetyo yang bertugas di bidang pelayanan kekayaan intelektual.

Arfan langsung bertemu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yesy Dae Pany yang didampingi Kepala Bidang kebudayaan, Nyongky Ndoloe. 

Pada pertemuan tersebut Arfan lebih dahulu menginformasikan bahwa alat musik Sasando sendiri telah diinventarisir, didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal Kabupaten Rote Ndao dengan nomor pencatatan EBT.53202100091. 

Sertifikat Pencatatan ini diserahkan secara resmi pada Malam Anugerah Pesona Indonesia (API) Ke-5 Tahun 2020 yang digelar di Hotel Inaya Bay Komodo, Kawasan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat 20 Mei 2021 lalu.

Namun dengan adanya kasus ini, lanjut Arfan.  pihaknya ingin secara langsung mengetahui informasi sekaligus respon dan upaya apa yang sudah dilakukan Pemda atas kasus tersebut untuk langkah strategis berikutnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yesy Dae Pany saat itu secara tegas menolak  klaim Sri Lanka atas alat musik tradisional asli Rote Ndao yang diperkiraaan telah ada semenjak tahun 800.

Ia juga bersedia menyiapkan data yang dibutuhkan dalam upaya menyelesaikan persoalan yang terjadi kaitan dengan Sasando ini. 

Sebagai upaya penolakan terhadap klaim ini, Tim Kanwil juga bertemu dengan Esau Male salah satu pengrajin sekaligus pemain alat musik Sasando asal Desa Oenalo Kecamatan Rote Barat. 

Menurut Esau setelah mendengar informasi tersebut. Ia sangat sedih dan menyesali peristiwa tersebut. Ini membuat luka yang sangat mendalam bagi masyarakat Rote pada umumnya yang telah ratusan tahun menjaga kelestarian warisan budaya nenek moyang masyarakat Rote Ndao yaitu sasando. 

"Saya berharap Pemkab Rote Ndao, Pemprov, NTT dan Kemenkumham dapat segera menyelesaikan persoalan yang terjadi," katanya. 

Tidak sampai disitu, Tim Kanwil juga melakukan koordinasi ke Dinas Koperindag. Tim bertemu Johni Manafe selaku Kepala Dinas didampingi Nelci Haning Kabid Industri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved