Berita Belu
Bupati Belu Agustinus Taolin Berhentikan Kades Leowalu dan Angkat Penjabat untuk Lanjutkan Tugas
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pemilihan ulang Kepala Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019–2025
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA--Menindaklanjuti putusan Mahkamah Mahkamah Agung (MA) nomor 269 K/TUN/2021, Bupati Belu, dr Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM memberhentikan Kepala Desa Leowalu, Paskalis Tes.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Belu melantik Paulus Mau Loko sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Leowalu di ruang rapat Bupati Belu, Rabu 22 Desember 2021.
Pelantikan kepala desa leowalu ini berdasarkan Keputusan Bupati Belu nomor 231/HK/2021 tentang pemberhentian Kepala Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu dan Keputusan Bupati Belu bernomor 232/HK/2021 tentang pengangkatan penjabat kepala Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Dalam sambutan, Bupati Agus Taolin mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat kepala Desa Leowalu ini untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang lowong pasca kepala Desa Leowalu diberhentikan.
Baca juga: 14 Koperasi Primer di Kabupaten Belu Sehat
Penjabat kepala desa dapat melaksanakan tugas selama enam bulan sebagai kepala desa serta membantu mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa mendatang.
"Dengan melaksanakan tugas selama 6 bulan ini saya berpesan ada tiga hal yang saya harapkan jadilah pemimpin yang baik, jadilah terang di tempat tugas yang baru, dan mudah- mudahan dapat diterima oleh masyarakat", pesan Bupati Belu.
Bupati Belu menyampaikan terima kasih kepada mantan Kepala Desa Leowalu, Paskalis Tes atas dedikasinya selama memimpin Desa Leowalu kurang lebih satu setengah tahun.
Untuk diketahui, pemilihan kepala Desa Leowalu tahun 2019 terjadi sengketa dan proses hukumnya sampai ke tingkat kasasi. Calon Kepala Desa Leowalu, Ignasius Bau menggugat Bupati Belu periode 2015-2020, Willybrodus Lay.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemkab Belu Operasi Harga Barang Kebutuhan Pokok
Salah satu amar putusannya adalah menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Belu Nomor 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019, tentang Pengesahan khusus untuk Calon Kepala Desa Leowalu.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pemilihan ulang Kepala Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019–2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Berita Belu Bersinar
Berita Belu Terkini
Berita Belu
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
Pos Kupang
kupang hari ini
kupang tribunnews
Rosalina Woso
Sambut HUT ke-16, Koperasi CU Kasih Sejahtera Gelar Baksos di Pasar Tradisional Atambua |
![]() |
---|
Pascasarjana Undana Sosialisasi Program Doktor dan Magister Bagi ASN di Kabupaten Belu |
![]() |
---|
Selama 15 Tahun Warga Fohomea Kota Atambua Tidak Nikmati Listrik |
![]() |
---|
Kisah Siswa SD di Pinggiran Kota Atambua Belu, Andalkan Pelita Saat Belajar Malam Hari |
![]() |
---|
Dekranasda Belu Pamerkan Produk Lokal Unggulan di Arena Indonesia Maju Expo 2023 |
![]() |
---|