Berita Kota Kupang
Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Segera Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL 2021
Pengukuran kembali ini adalah bagi warga yang sudah punya sertifikat kita ukur lagi dan masukan data ke aplikasi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, UPANG -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang segera menyerahkan sertifikat tanah atau hak milik kepada warga Kota Kupang.
Sertifikat yang akan diserahkan ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas, S.H,M.AP , Senin 20 Desember 2021.
Menurut Vivi, pihaknya akan menyerahkan sertifikat program PTSL kepada masyarakat di enam kelurahan.
Keenam kelurahan itu masing-masing, di Kelurahan Alak, Manutapen, Penkase-Oeleta, Manulai 2, Fatukoa dan Kelurahan Kolhua.
Baca juga: 10 Titik Rekonstruksi Pembunuhan Astrid Lael Hari Ini, Hollywood Hingga Tempat Galian Alak
"Rencana penyerahan sertifikat ini pada tanggal 28 dan 29 Desember 2021. Kita sampaikan informasi ini agar masyarakat yang akan menerima sertifikat ini bisa mengetahui," kata Vivi.
Dijelaskan, total PTSL di Kota Kupang tahun 2021 sebanyak 1114 bidang dan dari jumlah 1114 bidang itu, pihaknya sudah menyerahkan 10 bidang di Kelurahan Alak dan 20 bidang di Kelurahan Manutapen, sehingga masih tersisa sekitar 1.084 bidang
"Sisanya ini akan kita serahkan pada tanggal 28 dan 29 Desember 2021 mendatang," katanya.
Didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ni Wayan Juliati, S.ST, Vivi mengatakan, berdasarkan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Menteri Agraria dan BPN pada tanggal 15 Desember 2021 lalu di Hotel Aston, BPN Kota Kupang diberikan kuota sebanyak 20 bidang untuk penyerahan secara simbolis.
Baca juga: Menteri Parekraf : Kadin NTT Terus Dorong Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
"Untuk Kelurahan Manutapen dari toral 100 bidang, sudah diserahkan 20 bidang sehingga sisa 80 bidang. Selain itu, ada pengukuran kembali 610 bidang. Pengukuran kembali ini adalah bagi warga yang sudah punya sertifikat kita ukur lagi dan masukan data ke aplikasi (K4)," ujarnya.
Vivi juga mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Komisi 2 DPR RI juga telah menyerahkan sertifikat untuk 10 bidang bagi Kelurahan Alak dari total 561 bidang di Alak
Dikatakan, dengan akan diserahkan sertifikat itu, maka diharapkan masyarakat yang ada di enam kelurahan, masing-masing, di Alak, Manutapen, Penkase-Oeleta, Manulai 2, Fatukoa dan Kelurahan Kolhua bisa mengetahui dan bersiap mengikuti penyerahan itu.
"Yang jelas kita minta yang bersangkutan harus hadir sendiri atau jika ada kuasa, maka harus ada surat kuasa bermaterai untuk mengambil. Suami istri juga sama , apalagi anak kita tetap meminta surat kuasa," katanya.
Dikatakan, selain yang 1114 bidang program PTSL, juga ada peningkatan kualitas data yakni pengukuran tanah yang sudah bersertifikat, maka ada pengukuran sebanyak 2550 bidang.
Baca juga: Jenazah Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya Didoakan di Gereja St.Maria Assumpta Kota Kupang
"Ini tidak menerima sertifikat tapi datanya kita masukkan dalam aplikasi sehingga data mereka sudah ada di pusat data," ujarnya.
Dikatakan, tahun depan BPN Kota Kupang kemungkinan mendapatkan kuota lebih sedikit tapi nanti akan disampaikan kemudian.
"Untuk masyarakat Kota Kupang apabila mau membuat sertifikat dan masuk dalam PTSL, maka bisa menghubungi lurah dan bisa dikirimkan ke BPN. Sesuai janji bahwa setiap akhir tahun pasti akan diserahkan," kata Vivi.