Breaking News

Berita Kota Kupang

Akademisi Undana Kupang Sebut Mutasi Ditubuh Polri Hal Biasa

Kepolisian Republik Indonesia melakukan rotasi ke beberapa Kapolda dan juga beberapa jajaran ditubuh Polri

Editor: Kanis Jehola
Dok. Pribadi
Pakar Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepolisian Republik Indonesia melakukan rotasi ke beberapa Kapolda dan juga beberapa jajaran ditubuh Polri. Kapolda NTT Irjen. Pol Lotharia Latif juga dimutasi menjadi Kapolda Maluku.

Pakar Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, menilai proses mutasi ini adalah hal biasa atau lumrah.

"Mutasi itu bisa saja dalam konteks penyegaran dan bisa saja dalam konteks yang lain,. Kita tidak tauh motivasinya," kata, dosen tamu Universitas di Timor Leste, ketika dihubungi Pos Kupang, Sabtu 18 Desember 2021 malam.

Karolus menyebut proses mutasi ini jika dilandasi karena promosi ataupun penyegaran, merupakan sesuatu yang harus didukung dan wajib diberi apresiasi.

Pakar hukum pidana Undana Kupang ini meminta agar proses mutasi itu bisa menghindari sentimen atau adanya kepentingan lain guna menjaga profesionalitas Polri.

Terkait dengan jabatan Kapolda NTT yang bakal diisi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karolus menyebut itu bukan menjadi suatu masalah, selama Kapolda yang baru nanti bisa memaksimalkan perannya.

"Bukan karena latar belakang penyidik KPK. Yang paling penting dia bisa melaksanakan tugasnya sebagai Kapolda," ujar Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

Dengan menjadi Kapolda justru memberi peluang cakupan kewenangan akan lebih luas. Yang terpenting adalah semua lini yang ada di Polda bisa diperkuat dengan baik.

Mutasinya Irjen Pol Lotharia Latif ditengah beberapa kasus yang sedang mencuat, dikatakan Karolus Kopong bahwa hal itu juga bukan menjadi persoalan.

Dia menuturkan, semua pihak harus melihat konteks kepolisian itu lebih luas, bukan hanya pucuk pimpinan atau Kapolda itu sendiri. Baginya, pimpinan suatu waktu bisa saja dipindahkan, tetapi segala tugas dan kewenangan itu tetap dijalankan.

"Bukan berarti Kapolda pindah lalu kasus itu dihilangkan, dipeti-eskan, tidak kan," ucap, Wakil Direktur Bidang Akademik Program Pascasarjana Undana Kupang.

Disebutkan, yang paling penting adalah kontrol publik agar semua proses ataupun kasus yang ada bisa diselesaikan.

Ia menegaskan, perpindahan bukan menjadi faktor penghambat menyelesaikan persoalan yang sedang ditangani Polda NTT. (*)

Baca Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved